22 Hak Disabilitas Diusulkan ke DPRD Provinsi Bengkulu

Infonegeri, BENGKULU – Forum Pengawalan Perda Penyandang Disabilitas Daerah Bengkulu (FP3D2B) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang salah satu agendanya mendengar nota penjelasan atas salah satu Raperda Inisiatif yaitu Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas.

Salah satu Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dimana sangat penting bagi FP3D2B, mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah lama disahkan dan hingga saat ini, pertengahan tahun 2024, di Bengkulu belum ada Perda untuk Disabilitas sebagai turunan dari UU tersebut.

“Kami sangat menyambut baik, atas inisiatif yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, semoga di akhir masa jabatan mereka di periode kali ini mereka dapat mengeluarkan perda ini sebagai bentuk keberpihakan dan kepedulian mereka terhadap masyarakat difabel Provinsi Bengkulu.” kata Oki Alek Sartono, SH, perwakilan FP3D2B di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (07/06/2024).

Dijelaskan Oki, seperti yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Sembiring saat menjadi salah satu narasumber FGD Pengawalan dan Penguatan Draft Perda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh Forum Pengawalan ini yang diselenggarakan oleh DPD HWDI Bengkulu tanggal 31 Mei 2024 yang lalu, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan PR yang harus diselesaikan karena sudah diagendakan sejak 2,5 tahun yang lalu atas dorongan dari beberapa organisasi disabilitas.

Diceritakan Oki, saat pertama mendorong Perda ini bersama anggota forum melakukan audiensi kepada DPRD Provinsi yang diterima oleh Komisi IV pada tahun 2020 dan kemudian pada tahun 2022 bersama Komisi Nasional Disabilitas kami datang kembali untuk mendorong kembali agar Perda penyandang Disabilitas segera dibuat dan disahkan.

Pada Desember 2023 yang lalu, lanjutnya DPRD Provinsi Bengkulu mengundang untuk melakukan Uji Publik atas draft Perda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas Provinsi Bengkulu, kemudian barulah kami mendapat draft Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas yang telah disusun oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

“Sejak itu kami intens melakukan review draft tersebut dengan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas batang tubuh draft Raperda DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dengan melibatkan seluruh perwakilan ragam disabilitas, sehingga Raperda itu nanti benar benar dapat mewakili seluruh pemenuhan hak-hak disabilitas dengan keberagaman disabilitasnya.” terang Oki.

Hari ini, kata Oki seluruhnya hadir mendengar dan melihat langsung proses Rapat paripurna yang salah satunya menyangkut Hajat Hidup Penyandang Disabilitas, sekaligus kami menyerahkan DIM yang telah kami review.

Ada beberapa poin yang menjadi usulan kami di dalam Draf Raperda ini, di antara:

Pertama Bab 1 Pasal ketentuan Umum kami mengusulkan memasukkan definisi baru yaitu Organisasi Penyandang Disabilitas dan Unit Layanan Disabilitas (Organisasi Penyandang Disabilitas adalah organisasi yang dipimpin dan dikelola, serta beranggotakan mayoritas Penyandang Disabilitas, dan terdaftar di Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang sosial, Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas).

Kedua menambahkan Pasal baru tentang Perencanaan sebelum Pasal 10 dan pasal tentang pengaturan pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh pihak yang independen yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Gubernur, jika di UU 8 tahun 2016 ada Komisi Nasional Disabilitas maka di provinsi bengkulu kami berharap ada Komite atau Forum yang menjadi pengawas dan pemantau independen terhadap pelaksanaan perda ini, dan mesti di garis bawahi Komite atau forum tersebut komposisinya harus orang yang faham dan ahli terhadap difabilitas.

Ketiga ada pasal yang kami usulkan dihapus karena substansinya berulang di pasal pasal sebelumnya.

Selain itu juga, Oki juga menyampaikan ada hal penting yang harus disampaikan terutama yang tergabung dalam fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, untuk meminta dengan sangat untuk Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas membawanya ke dalam Panitia Khusus (Pansus) bukan pembahasannya diserahkan kepada Komisi DPRD Provinsi.

“Karena kami meyakini bahwa Raperda ini akan bersinggungan erat dengan lintas Komisi karena dalam Perda ini Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas provinsi Bengkulu tidak berjalan di satu sektor saja tetapi menjadi kewajiban multi sektor karena ada 22 hak yang diatur dalam raperda ini.” ujar Oki.

Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud, sampai Oki pada ayat (1) meliputi: hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum:hak pendidikan,hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak aksesibilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsesi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, dan hak bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

“Artinya Panitia Khusus yang nanti berisi perwakilan dari berbagai fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu yang akan membahas raperda ini hingga pengesahannya. Jika melihat substansi dari perda ini yang lintas komisi, waktu periodisasi masa jabatan yang akan berakhir, penting dan mendesaknya perda ini untuk masyarakat disabilitas,, maka pembentukan Pansus menurut kami adalah salah satu pilihan terbaik untuk percepatan pembuatan dan pengesahan perda ini.” tegas Oki.”

Terakhir, keterlibatan dan peran aktif kami penyandang disabilitas menjadi faktor terpenting dalam setiap tahap proses pembuatan perda ini, karena yang paling mengenal dan memahami bagaimana menjadi dan hidup sebagai disabilitas adalah penyandang disabilitas itu sendiri, dan di tangan bapak ibu anggota Dewan yang terhormat kami dapat menuliskannya.

“Semoga Perda ini menjadi salah satu hasil baik yang akan dikenang masyarakat disabilitas Provinsi Bengkulu kepada bapak ibu anggota dewan periode saat ini.” harapannya.

Ketua Pansus Raperda DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono menambah Rapat Paripurna DPRD Provinsi yang salah satu agendanya mendengar nota penjelasan atas salah satu Raperda Inisiatif yaitu Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas.

“Kami menerima masukan dari semua pihak dalam merumuskan Raperda penyandang disabilitas, agar kedepannya hak-haknya bisa terpenuhi. Target kita Perda ini tuntas di periode anggota dewan sekarang. Sehingga dianggarkan untuk program disabilitas,” ujarnya.

  1. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Bengkulu.
  2. Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif.
  3. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Provinsi Bengkulu.
  4. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia Provinsi Bengkulu.
  5. DPD Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia Provinsi Bengkulu.
  6. DPD National Paralympic Committee Provinsi Bengkulu.
  7. Yayasan Pembinaan Anak Cacat Bengkulu.

Pewarta | Soprian Ardianto