Infonegeri, SELUMA – Klaim 93 tenaga kontrak di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais terhadap dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Seluma Kesehatan yang tak turun cair di keluhkan.
Hal ini disampaikan salah satu karyawan RSUD Tais yang namanya tak ingin disebutkan. Dirinya mengatakan sudah enam bulan dana tersebut tidak cair.
“Dana klaim BPJS sudah enam bulan tak turun, mulai bulan 10 dari tahun 2020 hingga tahun 2021,” ungkapnya, Rabu (07/04/2021).
Menyikapi dana klaim BPJS Kesehatan tak kunjung cair, Anggota DPRD Seluma Yozi Aritona, SE angkat bicara, dirinya mengatakan hal tersebut akan dirinya telusuri terlebih dahulu dalam memastikan informasi yang ada.
“Perlu kita telusuri dimana mampetnya, ketika pihak BPJS menyatakan sudah dibayarkan kita konfirmasi kapan dibayarkan? Kemana? Siapa? dan dipertanyakan kepada pihak manajement Rumah Sakit apakah sudah menerima dana tersebut? Seperti informasi yang diberikan oleh BPJS tadi,” jelasnya.
“Dari sini kita tentunya dapat melihat dimana titik kendalanya, dari titik inilah masalahnya kita urai untuk solusi dan langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Menyikapi pernyataan tenaga kontrak RSUD Tais dari Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Ricco Hanggara, dirinya menjelaskan pihaknya sudah membayar dana klaim BPJS tersebut.
“Klaim Oktober 2020 dibayar tanggal 4 Desember 2020, Klaim Desember 2020 dibayar tanggal 11 Februari 2021, klaim November 2020 dibayar tanggal 28 Desember 2020, Klaim Januari 2021 dibayar tanggal 15 Maret 2021, Klaim bupel Februari dibayar hari ini tgl 6 April 2021.” jelasnya, Rabu (07/04/2021).
Lanjutnya, untuk klaim pelayanan Bulan Maret pihak RSUD Tais belum menyerahkan atau mengajukan berkas, artinya itu sedang dalam proses.
“Klaim Bupel Maret RSUD Tais belum mengajukan ke BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Dari BPJS Kesehatan sudah membayarkan setiap Klaim yang diajukan dari pihak RSUD Tais sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
“Dalam perpres disebutkan BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim sejak berkas klaim sudah diverifikasi paling lambat 15 hari kerja dan dinyatakan lengkap,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan wajib membayar denda 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap Bulan jika ada keterlambatan.
“Sesuai aturan dari Pemerintah, kami (BPJS, red) lambat bayar Klaim malahan dikenakan denda, Karena iuran yg dibayarkan oleh peserta merupakan Amanah bagi kami untuk membayarkan setiap pelayanan peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pelayanan di rumah sakit,”
Menyikapinya keluhan 93 tenaga kontrak di lingkup RSUD Tais terhadap dana dari BPJS Cabang Seluma diwakili PLH Direktur RSUD Tais Habib menjelaskan bahwa dana klaim tersebut digunakan untuk menutupi dana operasi lainnya.
“Kami dari pihak RSUD Tais bukan tidak memberikan dana klaim tersebut, akan tetapi digunakan untuk menutupi dana operasional lainnya, dan itupun saat ini tidak menjadi persoalan karena dana klaim tersebut akan segera kita distribusikan,” ungkapnya.
Diketahui 93 tenaga kontrak menurut dari salah satu karyawan yang belum menerima klaim BPJS mulai dari perawat, bidan, analis, satpam, cleaning service, laundry, sopir, administrasi, kasir, pramusaji, dan radiologi belum menerima dana klaim. (Soprian)