Akademisi Hukum Soroti Calon Kepala Daerah yang Lolos Verifikasi KPU Meski Memiliki Hutang Negara

DR. Fahmi Arisandi, S.H.M.H. akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Apakah Memiliki Tunggakan Utang yang Belum Dilunasi Memenuhi Syarat untuk Mencalonkan Diri sebagai Kepala Daerah?

Dilansir dari beberapa media, salah satu calon Bupati di Kabupaten Kepahiang masih memiliki tunggakan tuntutan ganti kerugian (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum dibayarkan. Padahal, salah satu persyaratan administrasi untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah adalah melampirkan surat keterangan tidak memiliki utang yang menyebabkan kerugian negara.

Ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, pada Pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 menyatakan bahwa “tidak sedang memiliki tanggungan utang perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dan dapat merugikan keuangan negara.” Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus melunasi seluruh tanggungan utangnya tersebut sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Ketentuan Pasal 20 tersebut menyatakan bahwa hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berwenang. Namun, pertanyaannya adalah, apabila surat tersebut dikeluarkan secara formil oleh pengadilan tetapi secara materil ternyata masih ada tanggungan utang yang belum dibayarkan, apakah calon tersebut tetap memenuhi syarat? Jika kita cermati, surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan sebelum dikeluarkan ada permohonan dan ada surat pernyataan yang ditulis di atas materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang memiliki utang yang dapat menyebabkan kerugian negara. Jika surat pernyataan tersebut diverifikasi oleh penyelenggara pemilu dan ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka patut diduga ada indikasi pemalsuan dokumen dan informasi. Dengan demikian, surat keterangan yang telah terbit tersebut menjadi cacat dan tidak sah, sehingga calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).

Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, tentu harus menjalankan tugasnya secara profesional. Jika menemukan peristiwa seperti ini, mereka tidak boleh hanya berpedoman pada surat keterangan semata, tetapi harus benar-benar melakukan verifikasi kebenaran. Apalagi, sudah banyak beredar informasi di media terkait adanya tunggakan utang yang belum dilunasi oleh salah satu calon Bupati di Kabupaten Kepahiang. Verifikasi ini penting agar proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan aturan yang berlaku.