Ancam Lingkungan Hidup, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat Tolak PT Inmas Abadi

Caption foto: Koalisi Selamatkan Bentang Alat Seblat Tolak tambang batubara milik PT. Inmas Abadi (Foto: dok)
Caption foto: Koalisi Selamatkan Bentang Alat Seblat Tolak tambang batubara milik PT. Inmas Abadi (Foto: dok)

Infonegeri, BENGKULU – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Koalisi Selamatkan Bentang Seblat terus berupaya penyelamatan Bentang Alam Seblat Provinsi Bengkulu dari kehancuran tambang batubara milik PT. Inmas Abadi.

Upaya penyelamatan Bentang Seblat, seperti: Kampanye publik, berkirim surat ke berbagai pihak telah dilaksanakan. Bahkan Gubernur Bengkulu juga telah berkirim surat kepada kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali IUP tambang batubara.

Namun PT Inmas Abadi tetap ngotot ingin mengeruk. Saat ini pemrakarsa akan mengadakan konsultasi publik di Desa Sukabaru Kecamatan Marga Sakti Seblat Bengkulu Utara untuk mendapat dukungan warga dalam proses penyusunan dokumen ANDAL.

Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra mengatakan jika sampai aktivitas pertambangan terjadi, maka ancaman kerusakan ruang hidup dan lingkungan bisa dipastikan menimpa warga, kehidupan flora dan fauna. Sehingga semakin mendekatkan jarak antara warga di sepanjang sungai seblat dengan bencana.

“Dalam pengumuman yang disampaikan lewat spanduk PT Inmas Abadi disebutkan bahwa selama pra-konstruksi, konstruksi dan produksi akan berdampak negatif seperti penurunan kualitas air, erosi, terganggunya habitat sastwa,” kata Egi, Jumat (12/05/2023).

Begitupun yang disampaikan Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Kanopi Hijau Indonesia Erin Dwiyanda bahwa desakan menghentikan rencana tambang batu bara milik PT. Inmas Abadi di Bentang Seblat sejak 2017 bukan tanpa alasan kuat.

Bentang Seblat yang berada di wilayah Bengkulu Utara-Mukomuko menurut Erin merupakan habitat kunci gajah Sumatera yang tersisa di wilayah Bengkulu. “Bahkan gubernur sudah menetapkan KEE koridor gajah di Bentang Seblat, bisa dibayangkan bila hancur karena tambang,” jelas Erin.

“Karena itu Koalisi Selamatkan Bentang Seblat mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menghentikan proses penyusunan AMDAL PT Inmas Abadi.” tambahnya.

Bentang Alat Seblat dan PT Inmas Abadi

Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah kepada PT Inmas Abadi seluas 4.051 hektar sudah bermasalah sejak diterbitkan tahun 2017. Izin produksi di lahan seluas 4.051 hektar itu berdasarkan kajian, seluas 735 hektar tumpang tindih dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat. Seluas 1.915 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat gabungan dari aktivis mahasiswa, lingkungan dan pegiat konservasi dan pariwisata di Provinsi Bengkulu sejak 2018 telah mendesak pemerintah mencabut izin produksi bernomor I.315.DESDM Tahun 2017 itu.

Tahun 2018, koalisi membuat petisi penolakan tambang batubara PT Inmas Abadi di Seblat yang telah ditandatangani 6.000 orang dan petisi dalam berbahasa Inggris ditandangani lebih 300.000 orang.

Tahun 2019, a.n Sekretaris Jendral Kepala Biro Hukum Kementerian LHK bersurat kepada Komisaris PT Inmas Abadi di Jl. Ampera Raya No.59 Cilandak Jakarta Selatan mengenai permohonan pengeluaran terhadap hak yang sah dalam keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.3890/Menhut-VII/KUH/2014. Mentor LHK juga menolak permohonan PT Inmas Abadi untuk menambang di dalam hutan.

Tahun 2021, Gubernur Bengkulu bersurat ke Menteri ESDM perihal permohonan peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara PT Inmas Abadi dan mendukung penghapusan IUP-OP PT Inmas Abadi di Habitat Gajah Sumatera.

Pada 2021, PT Inmas Abadi masuk dalam daftar salah satu Perusahaan yang peta Indikatifnya tumpang tindih berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 164 tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan Dalam Kawasan Hutan.

Kawasan Bentang Alam Seblat merupakan salah satu Bentang Bukit Barisan yang menjadi ikon konservasi di Provinsi Bengkulu dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat berdasarkan SK Gubernur Nomor S.497.DLHK.tertanggal 22 Desember 2017.

Kawasan ini adalah hulu dari sungai-sungai besar di Bengkulu seperti Sungai Seblat, Sungai Ketahun dan Majunto. Sungai Seblat merupakan sumber AIR BERSIH bagi belasan desa (Suka Baru, Suka Maju, Suka Merindu, Suka Medan, Suka Negara, Karya Jaya, Talang Arah, Pasar Seblat) di Kecamatan Marga Sakti Seblat dan Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara.

Wilayah yang membentang TWA Seblat hingga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) ini juga adalah potret sempurna keanekaragaman hayati hutan Sumatera termasuk harimau dan gajah Sumatera yang saat ini berstatus kritis (Critically Endangered). Di wilayah Bengkulu, Bentang Seblat adalah rumah terakhir bagi gajah Sumatera tersisa.

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Taman Wisata Alam tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan batubara.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Kawasan yang ditunjuk sebagai IUP PT. Inmas Abadi merupakan habitat alami satwa gajah Sumatera, harimau Sumatera, rafflesia dan hewan serta tumbuhan langka lainnya.

Bentang Alam Seblat, khususnya Taman Wisata Alam (TWA) Seblat dan HPT Lebong Kandis memiliki fungsi layanan alam bagi kehidupan dan penghidupan rakyat di kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat secara khusus serta rakyat Bengkulu Utara secara umum.

Pewarta | Soprian Ardianto