Infonegeri, BENGKULU – Setelah mendapatkan penolakan dari berbagai pihak akan keberadaan Tambang Pasir Besi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Bupati Erwin Octavian berikirim Surat ke Kementerian ESDM RI perihal informasi dan satus PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) pada Selasa 07 Desember 2021.
Dalam surat tersebut Bupati Seluma mempertanyakan akan beraktivitasnya dilakukukan FBA di Kabupaten Seluma dengan Nomor izin usaha pertambangan (IUP) 467 Tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.
Dengan Surat tersebut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI menanggapi Surat Bupati Seluma dengan Nomor B-1659/MB.04/DBM.PU/2021 yang menyebutkan beberapa poin perihal status izin PT FBA.
Pertama: PT. FBA merupakan pemegang IUP operasi produksi komoditas Pasir Besi sesuai dengan Keputusan Bupati Seluma Nomor: 467 tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 seluas 168 ha di Kecamatan Seluma Selatan dengan masa belaku selama 20 tahun sampai dengan tanggal 18 Oktober 2030.
Selanjutnya pada poin kedua: Bahwa IUP PT FBA sebagimana dimaksud pada angka 1 saati telah terdaftar sebagai IUP aktif dan memenuhi ketentuan dalam basis data berizinan pertambangan Direktorat Jenderal Meniral dan Batubara.
Menurta data dengan akan beroperasinya PT FBA kemudian akan berpotensi merusak ekosistem yang ada dalam kawasan Cagar Alam Desa Pasar Seluma dan an hal ini jelas bertentangan dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia.
Seperti UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam pasal Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukatn kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.”
Kebijakan Yang Mengabaikan Bencana
Tata Ruang berbasis bencana telah dimandatkan oleh UU Nomor 26 Tahun 2007 dan UU Nomor 25 Tahun 2004. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berbasis bencana seharusnya menjadi acuan dalam pemberian izin lingkungan dan kesesuaian AMDAL bagi pelaku usaha.
Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2024 memandatkan pemerintah daerah menetapkan kembali arah pembangunan berbasis pengurangan risiko bencana selaras dengan penataan ruang.
Kawasan bencana dikategorikan juga sebagai kawasan lindung yang merupakan kawasan yang dimamfaatkan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Menurut Katalog Desa/Kelurahan Rawan Tsunami yang disusun BNPB tahun 2019, beberapa desa di Kabupaten Seluma masuk dalam kelas bahaya tinggi dan sedang seperti desa Pasar Seluma, Desa Pasar Ngalam, Desa Penago, desa Rawa indah, Desa Tedunan dan Desa Ketapang Baru dengan kondisi rawan bencana tsunami.
Sedangkan Menurut BPBD) Provinsi Bengkulu di dalam dokumen RZWP3K, rawan bencana tanah longsor dan banjir menjadi bencana yang paling sering terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu yaitu sebanyak 386 dan 269 kejadian dan Seluma menjadi salah satu Kabupaten yang sering terjadi mengalami bencana di wilayah pesisir.
Kenangan Pahit Tambang Pasir Besi di Ilir Talo Seluma dan Dampak Lingkungan
Dilansir sebelumnya, Tambang tutup, Mayarakat Bayar Nazar, itulah yang dilakukan masyarakat ditiga Desa yakni Rawa Indah, Penago Baru, Desa Penago Satu, Kecamatan Ilir Talo, pada Rabu (21/9/2011) silam, setelah 7 tahun menolak.
Kala itu masyarakat menolak kehadiran tambang pasir besi PT Famiaterdio Nagara (FN) karen dinilai telah menghancurkan ekosistem pesisir pantai di dua desa. Akibatnya, laju abrasi akibat gelombang laut semakin tidak terbendung.
Seperti dilansir dari kompas.com syukuran terjadi 10 tahun yang lalu dilakukan masyarakat karena berhasil menutup tambang pasir besi, kemudia masyarakat bernazar jika tambang tersebut berhentik beroperasi maka masyarakat akan membayar nazar.
“Hari ini kita semua merasa merdeka dan bebas dari ancaman tambang pasir besi yang selama ini beroperasi, kita bernazar (niat) jika tambang berhenti operasi maka kita akan menggelar syukuran dengan memotong sapi,” kata Kepala Desa Penago Baru Masrutun.
Baru 10 tahun ancaman tersebut berlalu di Kecamatan Ilir Talo, kini ditahun 2021 tambang pasir besi yang akan dikelola oleh PT Paming Lepto akan beroperasi di Kabupaten Seluma tepatnya di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.
Dilansir Bengkuluekspress.com pada tanggal 24 November 2021 Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) 20 Bandar Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma, memastikan keberadaan tambang Pasir tidak dalam kawasan Cagar Alam (CA).
“Nanti, beberapa koordinat akan kami olah dahulu, di luar apa di dalam, karena itu tidak bisa kita putuskan di lapangan,” ungkap Kepala Seksi BPKH Lampung, Fitrianus, saat meninjau titik lokasi penambangan pasir besih, Rabu (24/11/2021).
Dengan berdasarkan hasil titik koordinat penambangan pasir besi tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Wakil Bupati Gustianto hanya mengatakan berdasarkan informasi tambang tidak berada di kawasan CA tidak ada kajian lingkungan.
“Setelah dilakukan cek lapangan, ternyata titik tambang itu tidak masuk dalam CA. Cuma kita minta itu secara otentik tertulis, bukan hanya survei dan mengatakan tidak. Jadi ada dasar hukum yang kita inginkan. Silakan buat tertulis bahwa lokasi Paming Lapto tidak masuk CA,” ungkap Gustianto.
Dengan keyakinan berdasarkan informasi tersebut, Gustianto berharap, bahwa apabila semua perizinan sudah lengkap, maka sesuai dengan program Bupati dan Wakil Bupati Seluma, yakni Seluma mudah berinvestasi, maka silakan beroperasi.
“Yang penting harus mensejahterakan masyarakat sekitar, kalau bisa 90% masyarakat sekitar lokasi itu harus di pekerjakan, kalau izin dan segala hal yang dibutuhkan itu sudah ada, silakan beroperasi, tapi kita tidak mau janji saja, harus ada bukti tertulisnya,” katanya. [SA]