Infonegeri, SELUMA – Seorang pria paruh baya berinisial TN (52) warga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma berhasil ditangkap Polsek SAM Polres Seluma Polda Bengkulu, Rabu (24/03/21) kemarin, setelah dilaporkan istrinya sendiri pada bulan Februari 2021 lalu.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK melalui Kapolsek Iptu Frengki Sirait, S.H., ketika dihubungi via whatsapp, Kamis (25/03/21) mengungkapkan, tersangka TN ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-77/II/2021/ Bengkulu/ Res Seluma/Sek Seluma tanggal 27 Februari 2021.
“Laporan dibuat oleh istrinya sendiri yang menjadi korban KDRT dari tersangka,” ungkap Kapolsek SAM.
Dijelaskan oleh Kapolsek, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berawal Pada hari Jumat tanggal 26 Febuari 2021 sekira pukul 17.00 wib. Saat itu tersangka sedang menonton TV di ruang tamu rumahnya di Kecematan SAM Kabupaten Seluma lalu korban (istrinya) datang menghampiri terlapor dan menanyakan kepadanya.
“Kenapa kamu berkata kepada wanita yang datang kerumah ini kemarin bahwa kamu dan aku sudah bercerai,” katanya.
Lalu terlapor langsung berdiri dan memukul (meninju) korban di bagian mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya dan memukul tangan lengan kanan dan lengan tangan kiri korban sebanyak lebih dari Lima kali menggunakan kedua tangan terlapor, kemudian setelah kejadian tsb terlapor langsung kabur (melarikan diri) ke Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
“Tersangka berhasil kami tangkap kemarin (24/03/21) setelah sebulan kabur ke Mukomuko,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan oleh Kapolsek, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 ahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (SA)