Infonegeri, BENGKULU – Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu melapor ke Hotman Paris lantaran tidak mendapat perlindungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum ART Ranggi Setiyadi, S.H., CIL, yang menceritakan kliennya atau korban sebelum telah mengadu ke pihak UPTD PPA Provinsi Bengkulu kemudian tidak direspon, hingga berujung meminta bantuan (ke kantor) kami.
“Tanggal 30 September 2022 Korban datang ke kantor minta pedampingan membuat laporan ke Polda Bengkulu. Tapi sebelum membuat laporan polisi pada tanggal 27 (tempo bulan lalu) mendatangi UPTD PPA Provinsi Bengkulu akan tetapi tidak direspon dengan baik, barulah korban datang ke kantor kami,” jelasnya, Minggu (04/12/2022) malam.
Setelah tidak mendapat pelindungan dari UPTD PPA Provinsi Bengkulu, akhirnya korban mendatangi kantor kami, meminta agar didampingi untuk membuat laporan ke Polda Bengkulu, setelah membuat laporan akhirnya pihak Polda tak menerima dengan alasan bukti tidaklah kuat.
“Intinya didalam laporan (ke Polda Bengkulu) Kami bulan September itu korban telah hamil yang dilakukan oleh anak majikan tempatnya berkerja. Setelah membuat laporan ke Polda kami diarahkan ke BPA untuk konsultasi selama 2 jam lebih, setelah melakukan konsultasi intinya pihak Polda tetap tidak bisa menindak lanjutinya dengan alasan bukti tidak kuat,” jelasnya.
Kemudian laporan itu ditolak, lanjutnya tak lama korban mendapatkan penggilan dari pihak kepolisian, pemanggilan tersebut pelaku diduga pemerkosa melaporkan balik ART. Dan saat ini ART klien kami diperiksa sebagai saksi. Dan hari Selasa ini akan diperiksa lagi.
“Selang beberapa Minggu, sekitar 2 minggu ada panggilan dari Polda Bengkulu terkait laporan si Anak Majikan tersebut. Saat ini korban posisinya menjadi terlapor dan pekaran ini sampai sekarang masih berjalan. Ini kabarnya hari Selasa ini akan diperiksa lagi. (Bingung) kok laporan kita ditolok, mereka diterima,” terangnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan korba ini sebenarnya tidak menuntut banyak cuma minta pertanggungjawaban dari pelaku. Dan diduga pemerkosan ART ini merupakan cucu dari orang (pejabat pemerintah daerah) yang berperan dimasanya.
Tanggapan Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu
Menanggapi hal tersebut Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu, Ainul Mardianti, membenarkan bahwa korban seorang ART penah datang, kemudian Kami memberikan beberapa alternative dan saran agar kedua belah pihak agar bisa berdamai dengan rembuk keluarga.
“Memang mereka perna datang ke Kami, ada beberapa alternatip yang kami sarankan seperti rembuk keluarga agar masalah ini dibicarakan baik-baik.” Ungkapnya saat dikonfirmasi terkait penjelasan dari kuasa hukum korban ART yang hamil, Senin (05/12/2022).
Ia juga menjelaskan dengan rembuk keluarga tersebut dengan harapan tidak masuk keranah hukum seperti saat ini, “Kalau sudah masuk kerana hukum kami tidak bisa interpensi hukum. Terkait pelayanan kami melayani siapa saja yang datang hanya tupoksi kami jelas,” katanya.
Lebih lanjut perihal laporan hingga hari ini korban tak pernah kembali atas perkembangan alternative yang pernah kami sampaikan, “Sampai detik ini hingga berita ini keluar belum datang lagi. Yang jelas kami sudah melayani tapi untuk interpensi hukum bukan rana kami,” terangnya. [SA]