Bawaslu Kaur Temukan Pelanggaran Administrasi

Caption foto: Salah satu TPS di Kabupaten Kaur yang ditemukan pelanggaran (Foto/dok: Purnama Sari)
Caption foto: Salah satu TPS di Kabupaten Kaur yang ditemukan pelanggaran (Foto/dok: Purnama Sari)

Infonegeri, BENGKULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur segera akan memasukan laporan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait temuan pelanggaran administrasi oleh KPU Kaur saat pemilihan umum pada 14 Februari yang lalu.

Pelanggaran administrasi ini berupa ketidak tersediaannya surat suara di 4 TPS saat pemungutan suara, salah satunya di TPS Desa Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning tidak ada surat suara untuk DPR RI, hal ini yang akan dijadikan temuan pelanggaran administrasi.

Anggota Bawaslu Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Hendra Gunawan mengatakan, atas temuan ini pihaknya baru akan memproses memasukan laporan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu mengingat temuan ini didapati oleh Bawaslu Kabupaten, sehingga Bawaslu Provinsi yang akan memproses pelanggaran administrasi ini.

“Ini temuan dari Bawaslu Kabupaten dan kami sedang proses memasukan laporan ke Bawaslu Provinsi,” jelasnya, Senin (19/02/2024).

Hendra mengatakan, setelah laporan temuan ini nanti disampaikan ke Bawaslu Provinsi, merekalah yang akan melakukan proses sidang administrasi. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa didapatkan proses sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya disampaikan Hendra, pihak Bawaslu saat ini masih terus memonitoring jalannya pelaksanaan sidang pleno untuk tingkat Kecamatan. Disampaikan Hendra pihak Bawaslu Kabupaten bersifat monitoring saja karena untuk pleno kecamatan menjadi wewenang dari Panwascam untuk mengawasi jalannya pleno tingkat kecamatan.

Editor | Bima Setia Budi