Infonegeri, BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu memeriksa dan memutuskan penyelesaian sengketa pemilihan, antara Bakal Calon Wali Kota Bengkulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
Sengketa tersebut atas nama pemohon bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi mengajukan keberatan terkait hasil pleno verifikasi faktual kesatu oleh KPU Kota.
Berikut putusan hasil sengketa:
- Mengabulkan permohonan pemohon (Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi) untuk sebagian.
- Membatalkan berita acara tentang hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.
- Memerintahkan termohon (KPU Kota Bengkulu) untuk memberikan daftar nama pendukung pemohon by name by address terhadap pendukung yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak ditemukan sesuai alamat pada lembar verifikasi faktual, paling lama satu kali dua puluh empat jam (1×24 Jam) sejak putusan dibacakan.
- Memerintahkan pemohon (Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi) untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS setempat atau tempat lain yang disepakati selama lima (5) hari kalender.
- Memerintahkan termohon (KPU Kota Bengkulu) untuk melakukan vaktual ulang terhadap pendukung pemohon by name by address yang dinyatakan TMS karena tidak ditemukan sesuai alamat pada lembar vaktual paling lama 5 hari kalender.
- Memerintahkan termohon (KPU Kota Bengkulu) untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga (3) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Diketahui putusan ini diputuskan dalam rapat pleno pada Sabtu (27/07/2024) yang dihadiri oleh Rahmat Hidayat, Ahmad Maskuri, Leka Yunita Sari, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota, serta dibacakan pada Minggu (28/07/2024).
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bengkulu Gelar Musyawarah Sengketa Pilwakot
Dilansir sebelumnya, Pemohon Ariyono mengajukan keberatan terkait hasil pleno, salah satu gugatannya lebih kurang delapan ribu KTP tidak dilakukan verifikasi faktual pertama oleh KPU Kota Bengkulu sehingga berujung Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA: Sengketa: KPU Bantah Tuduhan Pasangan Calon Wali Kota Bengkulu
“Hasil evaluasi tim di lapangan ada setidak-tidaknya delapan ribu dukungan tidak ditemui pada saat verifikasi faktual sehingga TMS, dan kami telah mengumpulkan bukti-bukti. Dasar itulah kami melakukan gugatan ke Bawaslu.” beber Ariyono.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra sebelumnya menepis tuduhan pemohon. “Verfak ini sudah kita lakukan dengan maksimal yang melibatkan 201 PPS dan diawasi Bawaslu, dan kemudian dari PPK juga selalu memonitoring,” terang Rayendra.
Pewarta | Soprian Ardianto