Infonegeri, BENGKULU – Mendekati tanggal pemilihan yang ditetapkan pada 14 Februari, masyarakat diminta untuk waspada terhadap praktik politik uang yang mungkin muncul dalam proses pemilihan. Praktik ini, yang sering kali merusak integritas demokrasi, harus dihindari agar proses pemilihan berlangsung adil dan transparan.
Politik uang merupakan bentuk manipulasi yang dapat mengganggu proses demokrasi dengan memberikan imbalan finansial atau materi kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka. Praktik ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokratis, tetapi juga menciptakan ketidaksetaraan dalam kompetisi politik.
“Dimasa ini, cukup rawan terjadinya praktik uang, untuk itu kami imbau agar masyarakat untuk tidak tergiur dengan hal itu,” kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, Sabtu (10/2/2024).
Oleh karena itu, dalam menghadapi pemilihan, penting bagi masyarakat untuk tetap mempertahankan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Para pemilih dihimbau untuk menolak tawaran politik uang dan memilih berdasarkan kebijaksanaan dan kepentingan publik.
Selain itu, pihak berwenang juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap pemilih memiliki kebebasan untuk memilih tanpa tekanan atau pengaruh eksternal yang tidak pantas.
Bawaslu Kota Bengkulu juga memastikan akan membentuk tim khusus dalam upaya memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi terlebih saat masa tenang yang akan dimulai 11 Februari ini.
Editor | Bima Setia Budi