Infonegeri, SELUMA – Setelah menagih janji Bupati Seluma Erwin Octavian, Akhirnya Kepala Desa (Kades) Dusun Baru, Ibran diberhentikan. Pemberhentian tersebut setelah melalui kajian-kajian dimana Kades telah melakukan asusial (selingkuh).
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seluma, Gustianto saat menerima perwakilan aksi massa yang menuntut agar Kades Dusun Baru diberhentikan, karena telah melakukan kasus asusila atau perselingkuhan bersama istri orang lain.
“Tutuan warga agar memberhentikan Kades, ini sudah melalui kanjian-kajian, keputusan ini akan ditangguhkan hingga 1 April 2024 karena masih menunggu kedatangan Bupati (sedang dinas luar). 1 April itu sudah ada keputusan,” tegas Wabup, Kamis (21/03/2024).
Ditempat yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) Yoyon mengatakan, aksi yang digelar di depan Kantor Bupati Seluma merupakan bagian dari janji-janji Pemerintah Kabupaten Seluma, yang sebelumnya mengatakan akan memberhentikan Kades Dusun Baru.
“Pemda Seluma telah mengambil keputusan melalui Bapak Wabup. Keputusan ini akan diberikan pada 1 April 2024, dan kita saat ini sudah memiliki surat salinan keputusan tersebut, jika Pemda kembali janji-janji akan kembali menggerakkan massa,” jelasnya.
Diketahu sebelumnya warga meminta Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma segera dipecat karena diduga selingkuh. Hal itu disampaikan warga setempat usai menggelar hearing di Kantor Bupati Seluma pada Rabu, 27 Desember 2023 tempo lalu.
Editor | Bima Setia Budi