Infonegeri, BENGKULU – Berbeda dari tahun 2023 lalu yang mengatur kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur Zonasi maksimal 55 persen, Prestasi 25 persen dan Afirmasi atau orang tua tidak mampu 15 persen serta Kepindahan Orang Tua 5 persen, untuk PPDB tahun 2024, difokuskan kepada kuota zonasi dengan minimal 70 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Disdikbud Provinsi Bengkulu, Three Marnope, M.Pd, menyampaikan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 tertanggal 7 Maret 2023, perihal Pelaksanaan PPDP Tahun Ajaran 2024.
“Untuk PPDB tahun 2024 terdapat perubahan persentase dari jalur zonasi. Amanat dari Permendikbudristek tersebut, untuk zonasi minimal 70 persenuntuk zonasi tidak boleh di bawah 70 persen,” ungkap Three, Rabu (10/01/2024).
Dengan begitu, dilanjutnya Three untuk jalur lainnya seperti prestasi, afirmasi, dan kepindahan orang tua hanya tersedia kuota 30 persen. Hal itu nantinya juga dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu terkait Pelaksanaan PPDB jenjan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu Sesuai.
“Dengan Pergub yang akan diusulkan, direncanakan untuk kuota prestasi 15 persen, afirmasi 10 persen dan jalur kepindahan orang tua 5 persen,” jelasnya.
Dengan adanya aturan minimal tersebut, disimpulkan Three kuota paling minimal untuk jalur zonasi adalah 70 persen. “Artinya, dari zonasi ini boleh 75-80 persen bahkan boleh semuanya zonasi. Jadi ini yang membedakan antara tahun lalu dan tahun ini,” ujar Three.
Aturan tersebut, diterapkan untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan pada saat pelaksanaan PPDB, seperti yang kerap terjadi sebelumnya.
“Jika dilihat dari evaluasi PPDB sebelumnya, banyak sekali orang tua siswa dan masyarakat yang ribut terutama karena aturan zonasi ini. Tidak hanya itu banyak juga yang memanfaatkan jalur prestasi dan afirmasi untuk masuk ke sekolah tertentu,” bebernya.
Pergub PPDB 2024 tersebut menurut Three Marnope saat ini sudah sedang berproses dan sudah di daftarkan ke Biro Hukum untuk menjadi salah satu usulan dinas untuk menjadi Pergub. “Juklak-juknisnya menyusul setelah Pergub-nya jadi,” tutup Three.
Editor | Bima Setia Budi