Infonegeri, BENGKULU – Enam Tahun Buron, H. Aji Seri, S.Sos,. perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah tempat pemrosesan akhir (TPA) Sampah di Kepahiang TA. 2014, mengaku akan mati setelah di Penjara.
Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Kamis Sore (22/09/2022) ia sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2016 ke Sumedang dan kemudian mengganti nama serta ia menikah lagi.
“(Melarikan diri tidak pulang-pulang karena diberikan informasi oleh keluarga) tapi karena banyak keluarga (menyampaikan) kamu mati – kamu mati (Akan dicari/ketakutan) tidak mau balik aku. (Ditanya umur, ia menjawab) 70 tahun, lah ndak mati (sudah akan mati) aku rasa akan mati di penjara,” ucapnya saat ditanya kenapa kabur.
Dilansir sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tim Kejari Sumedang dan tim Buser Polres Sumedang berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan Kejaksaan Negeri Kepahiang terpidana atas nama H. Aji Seri, S.Sos.
Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H., menjelaskan perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah tempat pemrosesan akhir (TPA) pemerintahan umum sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang TA 2014.
“Hari ini kamis tanggal 22 September 2022 sekira Pukul 00.20 WIB telah dilakukan Penangkapan di Kampung Atas Cicapati, Kabupaten Bandung terpidana H. Aji Seri, S.Sos,. perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah TPA Sampah pada bagian pemerintahan umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang TA. 2014,” katanya.
Ia juga menjelaskan kronologi terpidana dalam aksinya melarikan diri sejak tahun 2016 ke Sumedang yang beralamat Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, dan kemudian mengganti nama serta ia menikah lagi.
“Disana Terpidana tinggal di Rumah seorang warga selanjutnya terpidana mengganti nama menjadi Abdullah kemudian berbaur dengan warga setempat dan menikah kembali dengan seorang perempuan, kehidupan sehari-hari bertani.” jelasnya.
Kronologi penangkapan terpidana bahwa sekira pukul 11.30 WIB Tim dari Bengkulu dengan menggunakan pesawat citilink berangkat menuju Jakarta dan tiba pada pukul 12.45, dan langsung menuju lokasi, Bandung Jawa Barat (Jabar).
Pukul 18.00 tim tabur berkoordinasi dengan kasi pidsus Kejari Sumedang guna memetakam keadaan dan situasi, lalu tim dan rombongan langsung ke Kabupaten Sumedang dan tiba pada pukul 10.00 WIB, lokasi tempat tinggal terpidana.
Tiba di desa Jalan Cilembu, Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jabar, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah lalu tim mendapatkan informasi bahwa ia berada di kebun, tim langsung menuju lokasi bersama dengan polres sumedang dan kejari sumedang.
“Saat penangkapan tim dibagi menjadi 2. Tim pertama ke rumah terpidana dan tim kedua menuju tempat kebun terpidana di Daerah Cisapati Kabupaten Sumedang dan kemudian tim kedua mendapatkan terpidana berada di saung milik Terpidana dan dilakukan Penangkapan, selanjutnya di amankan ke Kejari Sumedang.” jelasnya.
Terpidana divonis oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Terpidana diadili di pengadilan secara in absentia. Berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 39/PID.SUS-TPK/2021/ PN Bgl tanggal 7 Desember 2021, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100 Juta subsidiair 6 bulan penjara. [SA]