Infonegeri, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan atas 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara, pada 6 Januari 2022 yang lalu.
Kebijakan atas pencabutan IUP tersebut mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk juga kelompok masyarakat sipil.
Salah satunya disampaikan oleh R. Alam Suryaputra, Deputy Director of Environmental Governance, The Asia Foundation (TAF) Indonesia.
Alam menilai kebijakan pencabutan 2.078 IUP Minerba tersebut sebagai langkah korektif pemerintah terhadap sistem pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara menyeluruh di Indonesia.
“Kebijakan ini patut kita apresiasi, dan harus didorong menjadi agenda pemulihan yang komprehensif,” tutur Alam dalam keterangan tertulis, Selasa (01/02/2022).
Alam juga mengingatkan bahwa selama ini kegiatan pertambangan di Indonesia juga memicu dampak buruk seperti bencana alam, serta terampasnya hak-hak masyarakat adat, termasuk kelompok perempuan dan anak.
Momentum pencabutan izin tersebut, imbuh Alam, seharusnya dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan kebijakan redistribusi, khususnya bagi kelompok perempuan.
“Karena kelompok perempuan paling terdampak dan selama ini memiliki akses cukup terbatas, sepatutnya areal yang telah dicabut izinnya tersebut diredistribusi kepada mereka, sehingga dapat dikelola secara berkelanjutan,” terang Alam.
Lebih lanjut Alam menjelaskan bahwa keterlibatan kelompok perempuan terbukti mampu mengelola lahan secara lestari, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Ia mencontohkan keberhasilan kelompok perempuan yang telah mempelopori pengelolaan hutan dan lahan di Aceh dan Bengkulu, melalui skema Perhutanan Sosial (Perhutsos).
“Pengalaman komunitas perempuan di Damaran Baru, Bener Meriah — Aceh, dan Rejang Lebong — Bengkulu, telah membuktikan bahwa kelompok perempuan mampu mengelola hutan dan lahan dengan sangat baik,” tambah Alam.
Menindaklanjuti hal itu, The Asia Foundation (TAF) memberikan dukungan penuh kepada Gender Focal Poin (GFP) untuk menggelar Festival Ibu Bumi sejak Desember 2021 lalu.
Adapun puncak acara dari festival tersebut adalah Webinar dengan tema “Agenda Pasca-pencabutan Izin: Memperkuat Ruang Kelola bagi Perempuan Indonesia”, yang akan digelar secara daring pada 2 Februari 2022, pukul 08.00 — 12.00 WIB.
“Tujuan acara ini adalah membahas komitmen pemerintah untuk pemulihan ekologi yang pro-rakyat, konsolidasi antar kelompok perempuan Indonesia dalam memanfaatkan momentum, dan polaR. Alam Suryaputra, Deputy Director of Environmental Governance, The Asia Foundation (TAF) Indonesia pengelolaan hutan berkelanjutan,” tutur Alam menjelaskan.
Lebih lanjut Alam mengundang semua pihak untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui platform Zoom Meeting dengan ID: 812 7561 8773 dan kata sandi: ibubumi. [SA]