Cakada Langgar PKPU 2024 Terkait Utang, Bawaslu Kepahiang: KPU Lakukan Koordinasi

Erwin Prianto Anggota Bawaslu Kepahiang
Caption foto: Erwin Prianto, Anggota Bawaslu Kepahiang (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, KEPAHIANG – Proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kepahiang diwarnai polemik terkait syarat pencalonan salah satu kandidat. Calon kepala daerah tersebut diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024 karena memiliki utang, yang menjadi salah satu syarat penting dalam pencalonan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mengungkapkan bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan verifikasi lebih lanjut terkait masalah ini, dimana sebelum KPU telah menerima surat keterangan pengadilan negeri/niaga medan bahwa seluruh kandidat tidak memiliki hutang dan tidak pailit

“pengadilan negeri/niaga medan telah mengeluarkan surat bahwa kandidat tersebut tidak memiliki hutan dan tidak pailit, maka KPU kembali melakukan verifikasi kembali ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan surat dari pengadilan tersebut,” ujar Erwin Prianto Anggota Bawaslu Kepahiang, Senin (09/09/2024).

Sumber permasalahan ini muncul setelah adanya laporan yang mengindikasikan bahwa calon kepala daerah tersebut memiliki utang yang belum diselesaikan. Hal ini tentu bertentangan dengan syarat pencalonan dalam PKPU 2024, yang mewajibkan setiap calon untuk tidak memiliki utang yang bermasalah atau belum terselesaikan.

Namun, kata Erwin Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan terus mengawalnya, dan benar menurut surat putusan pengadilan di Medan yang diungkap oleh Ketua KPU Kabupaten Kepahiang bahwa seluruh calon kandidat kepala daerah yang mencalonkan tidak lagi memiliki hutang, yang belum dibayar berdasarkan surat keterangan tersebut.

“Hari ini, (Senin, 09/09/2024) KPU melakukan verifikasi ulang ke BPKP. Kalau berdasarkan keterangan dari pengadilan calon tersebut tidak lagi memiliki hutan terhadap negara, tapi hal itu (surat dari pengadilan) masih diragukan, maka mereka KPU mengambil langka lain, dan didampingi oleh Bawaslu,” tegas Erwin melalui telepon via WhatsApp.

Sebelum telah disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, Ikrok, S.Pd, berdasarkan surat dari pengadilan negeri seluruh Bakal Calon Bupati Kepahiang telah memenuhi syarat pencalonan, dalam surat pengadilan menyebutkan tidak memiliki utang.

“Berkaitan dengan berkas bakal pasangan calon kita merujuk pada surat keterangan dikeluarkan oleh pengadilan negeri/niaga medan. Surat pengadilan itu keterangan tidak memiliki utang dan tidak pailit.” kata Ikrok, Minggu (08/09/2024).

Mantan Wartan ini juga menjelaskan, berkaitan dengan seluruh dokumen berkas bakal pasangan bakal calon Bupati Kepahiang telah lengkap. Hal ini juga telah dilakukan klarifikasi ke Pengadilan dan pengadilan pun sudah menyatakan keabsahannya.

“Dari surat yang diterima semua bakal pasangan calon lengkap dan kita sudah melakukan klarifikasi ke pengadilan dimaksud dan pengadilan menyatakan benar dan sah. Itu yang jadi rujukan kita (menerima berkas bakal pasangan calon),” terang Ketua KPU.

Pewarta | Soprian Ardianto