Calon Bupati Kepahiang TGR Tetap Bisa Mencalonkan

Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana/detik.com)
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana/detik.com)

Infonegeri, KEPAHIANG – Tuntutan Ganti Rugi (TGR), salah satu calon Bupati Kepahiang, dipastikan tetap bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, meskipun terdapat dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, Ikrok, S.Pd, berdasarkan surat dari pengadilan negeri seluruh Bakal Calon Bupati Kepahiang telah memenuhi syarat pencalonan, dalam surat pengadilan menyebutkan tidak memiliki utang.

“Berkaitan dengan berkas bakal pasangan calon kita merujuk pada surat keterangan dikeluarkan oleh pengadilan negeri/niaga medan. Surat pengadilan itu keterangan tidak memiliki utang dan tidak pailit.” kata Ikrok, Minggu (08/09/2024).

Mantan Wartan ini juga menjelaskan, berkaitan dengan seluruh dokumen berkas bakal pasangan bakal calon Bupati Kepahiang telah lengkap. Hal ini juga telah dilakukan klarifikasi ke Pengadilan dan pengadilan pun sudah menyatakan keabsahannya.

“Dari surat yang diterima semua bakal pasangan calon lengkap dan kita sudah melakukan klarifikasi ke pengadilan dimaksud dan pengadilan menyatakan benar dan sah. Itu yang jadi rujukan kita (menerima berkas bakal pasangan calon),” terang Ketua KPU.

Kabar pelanggaran PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah, terdapat salah satu bakal calon TGR setelah muncul rekapitulasi temuan dan setoran atas pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu.

Data yang diterima media ini tertanggal, 29 Agustus 2024, salah satu bakal calon Bupati Kepahiang berdasarkan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh BPK Perwakilan Wilayah Bengkulu terhadap ratusan juta yang belum dikembalikan ke negara.

Dengan adanya rekapitulasi dari BPK diduga bertentangan dengan peraturan pencalonan. Namun, dengan adanya surat keterangan dari pengadilan tersebut, KPU Kepahiang tentu tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk membatalkan pencalonan TGR.

Dalam PKPU pada BAB III Pasal 20 butiran 5 menyebutkan bakal calon kepala daerah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung-jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Pewarta | Soprian Ardianto