Infonegeri, BENGKULU – Menciderai nama besar organiasi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu mensomasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, perihal Surat Edaran (SE), Sabtu (08/04/2023).
Somasi tersebit karena sebelumnya Dikbud Provinsi Bengkulu mengeluarkan SE No: 420/1711/DIKBUD/2023 tentang larangan bagi siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan demonstrasi oleh HMI Cabang Bengkulu di Gedung DPRD Provinsi.
“Dengan hal ini HMI Cabang Bengkulu menganggap Dikbud Provinsi Bengkulu telah menuding bahwa dalam aksi demonstrasi HMI Cabang Bengkulu melibatkan dan/atau mengajak pelajar SMA dan SMK yang ada di Provinsi Bengkulu.” isi Somasinya.
Somasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Maulana Taslam dan Sekretaris, Redho M. Ikhsan menyampaikan ini tindak lanjut SE yang diterbitkan oleh Dikbud Provinsi Bengkulu, HMI Cabang Bengkulu, HMI menganggap Instansi tersebut telah menciderai.
“Kami dan nama besar HMI dikarenakan surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan aksi yang secara resmi telah disampaikan kepada pihak aparat kepolisian, setelah mengkaji hari ini kami keluarkan Somasi,” lanjut isi Somasi.
SOMASI Dikbud Provinsi Bengkulu:
Bahwa berdasarkan SE No : 420/1711/DIKBUD/2023 oleh Dikbud Provinsi Bengkulu telah mencoreng nama baik HMI secara kelembagaan. Maka dari itu kami menuntut kepada Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara resmi dan terbuka dengan kurun waktu selambat- lambatnya 2 hari.
Apabila SOMASI ini tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu yang telah ditentukan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu akan mengambil langkah hukum secara kelembagaan serta akan melakukan demonstrasi besar-besaran dan akan menduduki gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. [SA]