Infonegeri.id, LHOKSEUMAWE – Aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang Pilkada di depan gedung DPRK Lhokseumawe berakhir ricuh pada Jumat (23/8/2023).
Kerusuhan ini menyebabkan sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kericuhan bermula ketika massa mencoba menerobos masuk ke gedung DPRK, namun dihalangi oleh aparat keamanan. Merespons hal tersebut, para demonstran mulai melempar botol plastik ke arah aparat, serta terlibat adu dorong dengan polisi yang menjaga lokasi.
“Kami akan tetap bertahan di sini jika petisi kami tidak ditandatangani oleh dewan. Kami beri waktu, jika tidak diizinkan masuk, kami akan menerobos dan bertahan hingga besok,” tegas Koordinator Aksi, Muhaimi.
Meski koordinator lapangan berusaha menenangkan massa melalui pengeras suara dari atas mobil komando, kericuhan tetap tidak dapat sepenuhnya dihindari. Jalan menuju kantor DPRK sempat ditutup akibat aksi tersebut, namun situasi dapat dikendalikan oleh petugas.
Aksi ini bermula dari ketidakpuasan mahasiswa terhadap dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat usia pencalonan kepala daerah saat pendaftaran. Mahasiswa menilai putusan tersebut tidak berpihak pada kepentingan demokrasi yang adil.
Pewarta | Fadhil