Diduga Bersekongkol, Carut Marutnya Bank Bengkulu

Caption foto: Kantor Utama Bank Bengkulu (Foto/dok: Bank Bengkulu)
Caption foto: Kantor Utama Bank Bengkulu (Foto/dok: Bank Bengkulu)

Infonegeri, BENGKULU – Surat kaleng yang ditujukan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyebutkan Agus Salim sebagai Direktur Bank Bengkulu harus turun dari jabatannya.

Dalam surat kaleng tersebut Agus Salim memanipulasi (merubah) keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada 15 April 2020 yang lalu, dimana Hasil RUPS sepakat Agus Salim sebagai Calon Direktur Utama.

“Agus Salim bekerjasama dengan Notaris (Mufti Nokhman) merubah keputusan RUPS dimana, seakan-akan yang bersangkutan diperpanjang masa jabatannya diperiode 2020–2024.” seperti dikutip dari surat.

Lanjut surat kaleng tersebut menyayangkan, “Padahal Ridwan Nurazi (Komisaris Utama) dan Mulyadi Ismail (Komisaris) ikut dalam RUPS yang berlangsung. Mana peran dan tanggung jawab kedua komisaris,” tanya dalam surat.

Kemudian, DPRD juga dimintai rekam jejak RUPS, seperti: audio dan video. Dan agar memanggil para komisaris serta Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu. “Jika perlu diambil sumpah diatas Al-Quran,”

Tidak hanya itu, integritas komisaris memang harus dipertanyakan, karena ada komisaris pernah memberikan kredit fiktif, saat menjabat Kepala Biro Kredit, dan mengakibatkan Direktur Pemasaran masuk jeruji besi.

Carut marutnya manajemen Bank Bengkulu seperti ditulis dalam surat tersebut, diperparah OJK juga pernah kecolongan, ada salah satu komisaris juga diduga cacat moral karena sempat terlibat kasus pelecehan seksual.

Lebih lanjut, bila para komisaris itu berintegritas maka tentu mereka sepakat untuk tidak memperpanjang masa jabatan Agus Salim. Alasannya, kinerja Agus Salim sebagai Dirut tidak bagus.

Pada 2015, laba Bank Bengkulu Rp128 miliar. Tapi saat dipimpin Agus Salim (2016), laba Bank Bengkulu tidak peningkatan. Tahun 2020, laba sebesar Rp118 miliar, itupun belum dikurangi kewajiban Bank Bengkulu membayar amortisasi kepada nasabah, sebesar Rp115 miliar.

Kewajiban bayar amortisasi ini sesuai LHP OJK, tapi ditangguhkan pembayarannya karena untuk memenuhi modal inti bank sebesar Rp1 triliun (agar Bank Bengkulu tidak turun status jadi BPR). Amortisasi itu pun wajib dibayar pada 2021. Artinya laba usaha bank pada tahun ini akan berkurang Rp115 miliar.

Dengan adanya cacat administrasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Agus Salim, artinya semua keputusan yang ditandatangi sejak 15 April 2020 oleh Agus Salim diduga cacat hukum.

Semua fasilitas seperti gaji, honor, kendaraan, tantiem dan lain-lain yang telah dinikmati Agus Salim juga harus dikembalikan. Kepala Kantor OJK (Yusri) sebelumnya pernah memeriksa hal ini, namun tidak tuntas.

Sekedar informasi, surat tersebut tidak ditandatangani dengan alasan keamanan. Tapi, semua nama Kepala Divisi tercantum sebagai pengirim surat yang ditembuskan ke OJK, Polda, dan Kejati itu.

Saat dikonfirmasi, salah satu Kepala Divisi yang namanya tercantum disurat juga mengaku tidak tahu saat ditanyai. Sementara itu, Dirut Bank Bengkulu Agus Salim mengatakan isi surat tersebut tidak benar.

“Logikanya tidak mungkin lah saya mampu merekayasa hasil RUPS. Kepala daerah selaku pemegang saham itu tidak mungkin bisa saya bodohi, mereka orang pintar semua,” jelasnya.

Memang, diakui Agus Salim, surat itu sudah menyebar ke beberapa instansi, termasuk Aparat Penegak Hukum dan Mega Corpora. “Surat itu sudah lama, saya malah ingin tahu siapa yang membuat surat itu. Kalau soal isi, jelas itu tidak benar,” kata dia. [Soprian/Wordpers]