Diduga Salahi Aturan Mutasi ASN oleh Bupati Mi’an

Foto/Doc/Pedoman Bengkulu: Bupati Bengkulu Utara Mi'an

Infonegeri, BENGKULU UTARA – Pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an pada hari Selasa (9/3), yang melantik 14 ASN eselon II dan III, dilingkungan Pemkab Bengkulu Utara diduga kangkangi aturan. Yakni, Undang-undang tentang Pilkada, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

Tidak itu saja, ditambah lagi Surat BKN Nomor: K.26-30/V.108-6/99. Dimana, Mi’an disinyalir melakukan pelantikan rotasi terhadap sejumlah ASN. Pasalnya, pelantikan yang disetujui oleh Mi’an tidak hanya itu. Melainkan juga, melantik 47 ASN lainnya yang dilakukan oleh Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si.

Diketahui, pelantikan yang langsung dilakukan oleh Mi’an, terdapat jabatan Direktur RSUD Arga Makmur, yang diganti. Dimana, jabatan sebelumnya dijabat oleh dr. Jasmen Silitonga, S.Pkk, MM digantikan oleh dr. Herawati. Hal ini jelas terkesan mengangkangi aturan, pasalnya Mi’an nekat mencopot Jasmen dari jabatannya dan mempromosikan dr. Herawati.

Tidak sampai disitu saja, Mi’an juga diduga nekat melakukan mutasi ASN. Yang mana Basar, SE dengan jabatan Kabid di Satpol PP, dimutasi dan mendapatkan promosi ke jabatan Inspektur Pembantu Tiga, jabatan ini merupakan jabatan setingkat eselon III a. Selain itu, mutasi juga dilakukan oleh kepemimpinan Mi’an ini, terhadap ASN dilingkungan Sekretariat Dewan, salah satunya Rahmat Sutesno dengan jabatan sebelumnya Kasubbag TU dan Kepegawaian, dimutasi dengan jabatan baru Kasubag Kajian Perundang-undangan.

Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta daftar serta Surat Mendagri, terkait pengukuhan serta pelantikan yang baru saja terjadi, pihak BKPSDM BU justru melemparkan agar meminta langsung ke Sekda BU selaku Baperjakat. Hal ini seperti yang diucapkan, oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM Muhyiddin, S.Stp yang ditemui awak media.

Mutasi ASN dilingkungan Pemkab Bengkuulu Utara
Mutasi ASN dilingkungan Pemkab Bengkuulu Utara

“Soal itu, kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar, apalagi dokumen daftar mutasi terhadap awak media. Silahkan ke pak Sekda BU langsung saja, karena beliau yang berwenang sebagai Baperjakat, dan berwenang terhadap mutasi serta penempatan ASN di lingkungan Pemkab BU ini. Silahkan ke Pak Sekda aja,” singkat Muhyiddin, yang enggan diambil dokumentasi dirinya.

Sayangnya, ketika awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke Sekda BU. Hingga berita ini diterbitkan, staf Sekda ketika ditemui awak media, mengatakan bahwa Sekda tengah sibuk, serta tidak bisa ditemui awak media.

“Kata bapak, dia lagi sibuk nggak bisa menemui awak media. Silahkan lain waktu saja,” singkat Staf Sekda yang namanya enggan untuk disebutkan.

Kendati demikian, awak media pun berhasil mengkonfirmasi Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKPSDM BU Reinhard Nababan, SE, yang menjelaskan bahwa untuk jabatan direktur RSUD Arga Makmur, itu tidak menyalahi aturan. Pasalnya, jabatan Direktur RSUD Arga Makmur sebelumnya merupakan jabatan fungsional yang mendapatkan tugas tambahan.

Sementara itu, pengukuhan yang dilakukan oleh Bupati BU, mengisi jabatan Direktur RSUD Arga Makmur, lantaran jabatan itu sudah menjadi jabatan struktural, sesuai dengan Perbup BU Nomor 39 Tahun 2020 tentang perubahan Nomenklatur.

“Soal jabatan Jasmen itu, tidak menyalahi aturan. Karena, jabatan Direktur RSUD Arga Makmur sudah menjadi jabatan Struktural eselon IIIa, sehingga diangkatlah dr. Herawati,” ujarnya.

Ketika disinggung, mengapa bukan dr Jasmen Silitonga yang dikukuhkan untuk jabatan Direktur RSUD Arga Makmur, sesuai dengan jabatan sebelumnya dijabat oleh Jasmen. Pria yang akrab disapa Nababan ini melemparkan, agar awak media mengkonfirmasi kepada Bupati BU langsung, atau ke Muhyiddin Kabid yang membidanginya di BKPSDM BU.

“Nah kalau itu, tanya bupati langsung aja, atau ke pak Didin (Muhyiddin,red). Saya tidak ada kewenangan menjawab itu,” tutupnya.

Sementara itu diketahui, pasca Mi’an melantik dan mengukuhkan 14 ASN eselon II dan III atas regulasi nomenklatur, ternyata, dihari yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Dr Haryadi SPd MM MSi juga melantik dan mangambil sumpah 47 orang pejabat di lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Pelantikan tersebut berdasarkan atas perubahan Nomenklatur Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara No. 39 Tahun 2020, di ruang pola Setdakab BU, Selasa (9/3), yang mana, pelantikan disaksikan oleh Ramadanus SE, MM Asisten III setdakab BU, Drs Kiman Nazardi MM, staf ahli setdakab BU, Juhirjo SH MM staf ahli setdakab BU, dan dihadiri oleh 47 pejabat yang dilantik.

“Saya berharap dan berdoa, agar kita semua punya semangat dan komitmen kebaikan untuk pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kedepannya,” ucap Sekda.

Selain itu, dihari yang sama juga Kepala BKAD BU, melantik dan mengambil sumpah jabatan administrator dan pengawas di lingkungan BKAD Bengkulu Utara, berdasarkan atas perubahan Nomenklatur Perbup Bengkulu Utara No. 39 Tahun 2020 di ruang pola BKAD, Selasa (9/3).

Diktahui pada saat pelantikan turut hadir dalam acara Ramadanus,SE, MM Asisten III Setdakab Bengkulu Utara, Kepala Diskominfo BU Sasman SP, dan 19 pejabat yang dilantik serta jajaran BKAD BU. (SA)

Berita ini sebelumnya sudah terbit di RubikNews.com dengan Judul: Diduga Lakukan Mutasi ASN, Bupati Bengkulu Utara Terkesan Salahi Aturan