Dua Pasutri di Batam Nekat jadi Kurir 35 kg Sabu Jaringan Malaysia

Infonegeri, BATAM – Satresnarkoba berhasil menangkap 3 pelaku kurir sabu jaringan Malaysia, yang mana diantaranya suami Istri, dengan mengamankan 35.949,71 gram sabu sepanjang Juni 2024.

Saya mengapresiasi pengungkapan narkotika jenis sabu yang dilakukan Satres Narkoba, dengan menangkap 3 orang pelaku berinisial RE, RT dan EE.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri dalam rilisnya di Lobi Mapolres Barelang. Selasa (02/07/2024).

Nugroho menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di akhir masa jabatannya sebagai Kapolresta Barelang.

Meski demikian, ia mengaku tetap semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi menjaga Kota Batam tetap kondusif.

Laporan polisi pertama terjadi di Kos Kosan Jl. Bengkong Indah Bawah dengan ditangkapnya 3 orang pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bungkus sabu berat 94,94 gram, 1 bungkus sabu berat 78,46 gram, 1 bungkus sabu berat 1,59 gram, 1 bungkus kristal sabu dengan berat 0,72 gram.

Kemudian 4 unit handphone, 1 kaleng rokok, 1 timbangan, gunting, pipet plastik, sendok, 1 set plastik transparan dan 1 bungkus plastik obat.

Berdasarkan pengakuan tersangka EE, ia mendapat keuntungan dari penjualan narkotika tersebut sebesar Rp. 200 ribu hingga Rp. 400 ribu.

Sedangkan menurut pengakuan tersangka RT, ia mendapat keuntungan dari penjualan sabu sebesar Rp. 20 ribu hingga Rp. 50 ribu.

Laporan polisi kedua terjadi di jalan kolong jembatan Marina Kel. sambau kec. Nongsa Kota Batam dan depan supermarket Superindo Tanjung Duren, Jakarta Barat Utara.

Di situ dengan menangkap 3 orang tersangka berinisial EH, NH, AS dan mengamankan barang bukti berupa tas punggung Sport berwarna hitam biru.

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam tas ditemukan 18 paket terbungkus plastik putih hitam yang berisi bubuk sabu dengan berat bersih 18.409 kg.

Kemudian 1 buah tas Jinjing Travel warna biru sebanyak 17 paket sabu yang dibungkus plastik putih dan hitam dengan berat bersih 17.365 kg.

Peran tersangka yakni tersangka EH menerima barang dari Malaysia melalui jalur laut. Kemudian, narkotika sabu berbentuk bubuk tersebut akan dibawa ke Jakarta Barat, melalui jalur laut sesuai arahan BOS (DPO).

Tersangka NA yang berperan sebagai penerima uang, EH sebagai penerima Narkotika berbentuk bubuk tersebut dibawa ke Jakarta Barat melalui jalur laut sesuai arahan Bos (DPO).

Sementara peran tersangka AS menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka EH dan menyimpannya untuk di edarkan kembali di Jakarta.

Apabila tersangka EH berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta Barat di janjikan upah sebesar Rp150 juta, begitu juga tersangka AS dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta.

“Narkotika Jenis Sabu dengan Seberat 36.000,4 Gram tersebut jika di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 360.004 Jiwa manusia,” jelas Nugroho.

Selanjutnya dilakukan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36.000,4 Gram. Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam.

Kemudian dia menyebutkan bahwa Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan, pihaknya akan segera tindak lanjuti.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutupnya.

Pewarta | Wawan Septian