Focus Group Discussion, Kabidhumas Polda Kepri Berharap Kemerdekaan Pers Dapat Ditingkatkan

Caption foto: Polda Kepulauan Riau bersama organisasi profesi dan organisasi perusahaan pers gelar FGD indeks kebebasan pers (Foto/dok: Info Negeri)
Caption foto: Polda Kepulauan Riau bersama organisasi profesi dan organisasi perusahaan pers gelar FGD indeks kebebasan pers (Foto/dok: Info Negeri)

Infonegeri, BATAM – Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ibis Styles Batam, dalam rangka menyuarakan kemerdekaan pers, Kamis (27/6/2024).

Dalam diskusi tersebut para peserta menyampaikan berbagai masukan dan saran untuk meningkatkan kemerdekaan pers di Kepri. Salah satu poin penting adalah hubungan pers dengan aparat penegak hukum.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion tersebut menyampaikan apresiasinya.

Ia berharap pemahaman terhadap UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat ditingkatkan.

“Saya berharap Dewan Pers dapat memahami proses penyidikan terhadap pers. Sengketa yang melibatkan pers tidak boleh dibiarkan begitu saja,” katanya.

“Oleh karena itu, perlu adanya implementasi yang jelas untuk menyelesaikannya,” tukasnya.

Disebutkannya, bahwa setiap Sengketa Pers harus diselesaikan melalui Mekanisme Pengaduan Dewan Pers & setiap kejadian pidana harus diproses lewat Penyidik ​​Polri.

Lebihlanjut ia menyebutkan bahwa Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri menjadi agen kehumasan.

“Dengan hal ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang harmonis antara pers dan Polri,” pungkasnya.

Sementara itu peserta FGD lainnya juga menyampaikan masukan dan saran yang konstruktif, yang mana secara keseluruhan terkait indeks kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024 di Kota Batam.

Diharapkan, dapat menghasilkan masukan dan saran yang bermanfaat untuk meningkatkan kemerdekaan Pers tentunya di Kepri.

Dengan adanya kemerdekaan Pers yang semakin kuat, dapat menjalankan perannya dengan lebih baik dalam membangun demokrasi yang sehat dan masyarakat yang sejahtera.

Turut yang menghadiri acara tersebut mulai dari Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto, Daftar Informan Ahli Kepri, Komisioner Komisi Informasi Prov. Kepri Alfian Zainal.

Kemudian, Ketua AMSI Prov Kepri Charles Sitompul, Ketua AJI Kepri Jailani Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat, Ketua PWI Prov. Kepri Andi Gino, Dosen Stisipol Raja Haji Zamzami Karim dan peserta Focus Group Discussion lainnya.

Pewarta | Wawan Septian