Infonegeri Benteng – Wacana PT. Riau Agrindo Agung (RAA), perusahan yang bergerak di bidang perkebun kelapa sawit, yang beroperasi di daerah kabupaten Bengkulu tengah. Berpotensi konflik di kalangan masyarakat Bengkulu Tengah dalam penentuan kebun plasma selaku mitra perusahaan.
NGO Green Sumatera, melalui divisi advokasi lingkungan Mayang. “ pihak kami telah melakukan investigasi di lapangan, dari kalangan masyarakat Bengkulu Tengah khususnya yang bersentuhan dengan kawasan perkebunan PT.RAA sangat berharap atas rencana kedepan terkait program prusahaan untuk membuat kebun plasma, selaku mitra perusahaan tandas Mayang.
Masih menurut Aktivis Lingkungan ini, “ Pada prinsipnya di samping ini memang telah tertuang dalam Permantan nomor 26 tahun 2007, tentang perizinan usaha perkebunan. Lanjud anggota Green Sumatera satu ini, dalam permantan tersebut poin yang terpenting adalah kewajiban bagi perkebunan besar baik milik Negara (PBN) ataupun milik suasta (PBS), untuk membangun kebun Plasma setidaknya 20 persen dari total konsesi yang di milikinya , sampai Mayang.
Di tanya apakah pihak perkebunan menyiapkan kebun plasma di dalam HGU, Aktivis Green Sumatera ini menyampaikan, “ nah untuk lahan plasma nantinya itu harus di luar HGU, yaitu kebun masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan perusahaan tersebut. Sebagaimana yang pernah di sampaikan Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Achmad Mangga Barani dalam keterangannya, tahun 2019.
Tutup Mayang, pihak perusahaan nantinya di harapkan dapat menerapkan aturan yang ada, dengan menjunjung tinggi konsep berkeadilan dan saling menguntungkan antara perusahaan sendiri dan masyarakat yang akan di jadikan mitra, ini demi menghindari konplik di antara warga, sebab kondisi ini semua merasa berhak menjadi mitra jikalau tidak di berikan pemahaman kepada masyarakat kita terlebih dahulu.
Terpisah Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Peryadi, S.TP, pemkab meminta kepada PT RAA untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat prihal siapa saja yang berhak untuk menerima kemitraan plasma tersebut. Sebab selama ini sudah beredar kabar bahwa warga yang berhak mendapatkan kemitraan plasma tersebut adalah pemilik lahan sebelumnya.
Lanjut Wagub Benteng, “ dalam sosialisasi nanti harus melibatkan perangkat desa sekitar perkebunan, ini untuk mencari siapa yang berhak dan pantas untuk di bantu dalam program plasma. Peangkat desa pasti lebih mengetahui siapa saja di antara masyarakatnya yang pantas mendapatkan program ini, tegas Septi Wagub Benteng. Di kutip dari berita rakyatbenngkulu.com 20/03/2021. ( RJ/21)