Infonegeri, BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah teken surat pengaduan masyarakat Kabupaten Seluma perihal adanya aktivitas pertambangan pasir besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Hal ini terungkap saat rapat crosscheck dan analisis hasil temuan pelanggaran izin PT FBA pada kamis 21 juli 2022 antaranya Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Seluma, dengan perwakilan warga, mahasiwa dan WALHI yang tergabung di Koalisi Rakyat Pesisir Barat.
Dalam surat Gubernur, Rohidin mengatakan bahwasanya pengaduan masyarakat Kabupaten Seluma telah ditindaklanjuti survei lapangan oleh tim terpadu Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tanggal 7 Juli 2022. Maka disampaikan temuan sebagai berikut:
1. Adanya aktivitas fisik penggalian dan pertambangan yang dibuktikan dengan adanya alat berat dan penumpukan pasir besi:
2. Adanya galian lubang tambang yang sudah ditutup dan diduga pengerusakan hutan pantai akibat dari aktivitas pertambangan:
3. Adanya pembuangan limbah hasil tambang yang dibuang ke Sungai Muara Buluan dan mengalir ke laut:
4. Diduga jarak antara bibir pantai dengan aktifitas/ lokasi tambang lebih kurang 30 meter.
Berdasarkan hasil temuan awal dimaksud, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kami meminta kepada Bapak agar dapat menurunkan Tim untuk melakukan penelitian data temuan lebih detail.
b. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila hasil penelitian data temuan dari Tim yang dibentuk oleh Kementerian ESDM RI terbukti terdapat illegal mining serta pengerusakan lingkungan oleh aktivitas pertambangan PT. FBA, maka bersama ini Kami merekomendasikan untuk pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. FBA. [SA]