Infonegeri, BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengirimkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya dugaan pelanggaran pada pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ahmad Maskuri, mejelaskan rekomendasi tersebut diberikan terkait adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan oleh anggota (KPPS) di Kota Bengkulu yang diduga melakukan pelanggaran administrasi dan prosedur.
“Dugaan pelanggaran administrasi akan kita tindak lanjuti. Ada juga yang langsung kita tindaklanjuti melalui mekanisme cepat dan hasilnya sudah kita rekomendasikan ke KPU terkait pelanggaran administrasi dan prosedur seperti saksi partai politik diduga ditolak di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Ahmad Maskuri, Jumat (16/02/2024).
Ahmad menerangkan, pada proses pengawasan yang telah dilakukan oleh pihaknya pada pelaksanaan pemungutan suara hingga saat ini ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS. Untuk dugaan pelanggaran tersebut seperti pelanggaran administrasi yang tidak sesuai dilakukan oleh KPPS, adanya tindak pidana umum dan lainnya.
“Ada beberapa jenis dugaan pelanggaran yang ditemukan selama proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang terjadi di Kota Bengkulu,” ujar dia.
Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dicatat Bawaslu Kota Bengkulu yakni, dugaan pelanggaran prosedur dan mekanisme yang terjadi di Kelurahan Sidomulyo, tindakan pidana umum yang terjadi di Kelurahan Sumur Dewa yaitu pemilih melakukan pemukulan terhadap petugas linmas dan saat ini pelaku telah berada di Polsek Selebar.
Kemudian, pelanggaran di Kecamatan Selebar berupa pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS tersebut dan pelanggaran prosedur pemilih DPTb yang harus melakukan pencoblosan pada pukul 12.00 padahal diperbolehkan jam 11.00 WIB.
Selanjutnya pelanggaran prosedur pemilihan yang berada di Kelurahan Padang Nangka yaitu pemilih yang terdaftar di DPT namun tidak menerima undangan harus datang ke TPS diatas pukul 12.00 WIB serta pelanggaran administratif lainnya.
Editor | Bima Setia Budi