Helmi Hasan Sebut Janji Rohidin Sekolah Gratis Tidak Terealisasi, Faktanya Masyarakat Masih Harus Bayar

Caption foto: Helmi Hasan-Mian, Selasa (27/08/2024) saat mendaftar di KPU sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Helmi Hasan-Mian, Selasa (27/08/2024) saat mendaftar di KPU sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Bakal Calon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan sebut Rohidin Mersyah selama menjabat Gubernur Bengkulu dibidang pendidikan hanya sekedar janji, terbukti banyak siswa-siswa ditahan ijazah hingga bertahun-tahun.

Hal tersebut disampaikan Helmi Hasan saat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu pada Selasa (27/08/2024). Dalam keterangan konferensi persnya, Helmi Hasan menegaskan bahwa proggram sekolah gratis hanya cerita belaka.

“Cerita pendidikan gratis sudah disebar kemana-mana, tapi faktanya adalah masih banyak ijazah-ijazah SMA sederajat ditahan, Kami tanya kenapa ijazah ditahan sedangkan ia sudah lulus? karena belum bayar iuran SPP dan tunggakan ini-itu. Artinya sekolah itu tidak gratis.” kata Helmi Hasan dengan lantangnya.

Helmi Hasan dengan telah tersebarnya pendidikan gratis di Provinsi Bengkulu yang hanya sekedar cerita saja, maka dirinya jika terpilih menjadi Gubernur Bengkulu yang didampingi Wakilnya Mian, akan memastikan pendidikan yang layak bagi warganya.

“Begitupun soal beasiswa, masyarakat kita yang betul-betul ingin mendapatkan pendidikan yang layak, maka pemerintah harus memberikan beasiswa, apakah melalu APBN, APBD, itu tentunya nanti Gubernur/Wakil Gubernur untuk memastikan anak-anak bangsa kedepannya mendapatkan pendidikan yang dicita-citakannya.” terang Helmi.

BACA JUGA: ‘Khianati’ Edaran Gubernur Bengkulu Tentang SPP Gratis

Diketahui untuk meningkatkan mutu pendidikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya mengelurkan Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Desember 2021 dengan Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB yang ditujukan kepada kepala sekolah.

SE itu dikeluarkan merujuk pada visi dan misi Gubernur dan Wakilnya dalam rangka meningkatkan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat, sebagai implementasi tugas-tugas pemerintah dalam mengatur tata kelola sistem pendidikan di daerah.

Pada poin selanjutnya SE Gubernur Rohidin tersebut juga mengatur tentang larangan bagi Komite Sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana, barang, dan jasa kepada orang tua siswa atau masyarakat umum dengan cara sumbangan sukarela. Sumbangan tersebut wajib dikelola secara transparan dan akan dilakukan audit berkala.

Selain mengatur tentang pembebasan SPP/IPP, SE itu juga mengatur tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer/Tenaga Harian Lepas (THL) pada masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah dilarang mengangkat tenaga honor/THL tanpa seizin.

Rohidin juga menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk melakukan monitoring dan evaluasi pemberlakukan SE dan wajib melaporkannya ke Gubernur. Tertuang dalam poin terakhir, SE berlaku efektif sejak 1 Januari 2022.

SE yang katanya sebagai implementasi tugas pemerintah tingkat provinsi dalam mengatur tata kelolah sistem pendidikan yang salah satu poinnya dilarang melakukan pungutan atau SPP itu gratis tak berjalan, tentu itu sebuah penghianatan (SE) di lingkungan pendidikan.

Pewarta | Soprian Ardianto