Infonegeri, BENGKULU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu menyikapi penyerangan yang dilakukan sekelompok kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terhadap HMI Komisariat Syariah UIN FAS Bengkulu beberapa waktu lalu.
Menyikapi kejadian pada Senin, 18 September 2023, usai digelar rapat hearing sebagai bentuk tindaklanjut aksi demonstrasi HMI dan KAMMI pada Kamis, 14 September 2023 atas respons diskriminasi keputusan Rektor UIN FAS Tahun 2018 pasal 23 point 2.
Mengenai kesepakatan dalam mengawal dan mengusut tindakan pelanggaran Keputusan Rektor Tahun 2018 serta kesewenangan pihak birokrat yang diduga berafiliasi dengan OKP PMII dikampus, pertemuan tersebut yang menghasilkan beberapa kesepakatan.
Pada saat akan menandatangani nota kesepahaman di depan gedung Rektorat UIN FAS Bengkulu situasi memanas. Ketika itu oknum dari OKP PMII menyatakan menantang kepada Kader HMI untuk adu jotos, namun hal tersebut dapat diredam.
Setelah hasil kesepakatan ditandatangani HMI kembali disoraki untuk “diajak berkelahi” kemudian Kader HMI yang merasa telah di Provokasi oleh OKP PMII memutuskan untuk keluar dari area kampus UINFAS agar tidak terjadi keributan di dalam kampus.
Kemudian, Kader HMI berkumpul di gerbang belakang UINFAS untuk memastikan Kader lainnya sudah keluar dari area Kampus UINFAS. Tidak lama kemudian seorang Kader OKP PMII mendekati lokasi berkumpul dan HMI meminta klarifikasi atas provokasi sebelumnya.
Beberapa waktu kemudian ketegangan meningkat hingga bentrok tak terhindarkan. Sehingga mengakibatkan salah seorang Kader HMI terluka parah di bagian kepala hingga bocor akibat di lempari batu. Sehingga dilarikan ke RS. M. Yunus.
Perkelahian akhirnya dapat diredam berkat bantuan warga yang berteriak meminta bubar ketika ada oknum yang diduga mengeluarkan sajam setelah berkomunikasi dengan pihak keamanan setempat. Kemudian, pada sekitar Pukul 17.30 WIB Kader HMI menarik diri dan menuju lokasi sekretariat HMI Komisariat Syariah bermaksud agar tidak pulang sendirian serta iring-iringan untuk saling mengamankan diri, karena pada saat perkelahian tersebut pihak HMI merasa keadaan sudah tidak kondusif dan mendapatkan intimidasi.
Ketika melihat oknum PMII diduga membawa sajam, terdiri dari, golok, besi panjang, dan beberapa sajam lainnya yang tidak dikenali jenisnya. Maka upaya yang dilakukan oleh kader HMI untuk menghindari konflik yang mengancam keselamatan.
Tidak lama kemudian Kader HMI didatangi lagi oleh segerombolan anggota PMII, dengan membawa sajam, golok, besi panjang dan beberapa sajam lainnya, dengan sikap mengancam yang dilakukan oleh oknum PMII menodongkan sajamnya, serta melakukan pengerusakan sekretariat HMI Komisariat Syariah yang akhirnya membuat kader HMI berlarian untuk menghindari terjadinya keributan.
Hingga sampai beberapa waktu para warga setempat membantu Kader HMI kembali lagi ke Sekretariat agar segera pulang ketempat masing-masing, berselang beberapa menit, datanglah pihak Kepolisian untuk mengamankan daerah setempat serta membantu kader HMI yang sempat terancam dikawal kembali ketempat masing masing.
Atas kejadian tersebut jelas secara terang tindakan oknum PMII tersebut merupakan tindak pidana diantaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kemudian pasal 406 ayat 1 KUHP tentang melakukan perbuatan menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu dan barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, serta pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam yang salah satu contoh putusan terkait pasal membawa senjata tajam.
Sehubungan dengan hal diatas maka kami dari HMI Cabang Bengkulu menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras aksi premanisme oleh oknum kader PMII yang melakukan penyerangan terhadap sekretariat HMI Komisariat Syariah berserta sekretariat HMI Komisariat UINFAS Bengkulu;
- Mendesak Kapolda Bengkulu dan Kapolresta Bengkulu untuk menyelidiki serta mengusut tuntas penegakan hukum terkait dengan dugaan penggunaan senjata tajam oleh oknum PMII secara hukum yang berlaku;
- Mendesak Kapolda Bengkulu dan Kapolresta Bengkulu untuk dapat menindaklanjuti secara hukum atas tindakan pelaku penyerangan, pengerusakan sekretariat HMI Komisariat Syariah berserta sekretariat HMI Komisariat UINFAS Bengkulu.
Pewarta | Soprian Ardianto