Infonegeri, BENGKULU – Isu tiga periode yang diangkat oleh Tim Hukum Helmi Hasan dan Mi’an terkait pencalonan Rohidin Mersyah dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PPU-XXI/2023 dan dianggap menyesatkan.
Anggota DPD RI, Ahmad Kanedi, SH MH, menyatakan bahwa pencalonan Rohidin Mersyah sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebagai anggota DPD RI dua periode, ia menegaskan tidak ada pelanggaran proses pencalonan tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa Pilkada di Bengkulu tidak diatur dengan baik, serta adanya statemen menyesatkan tentang tiga periode dan sebagainya. Saya pastikan bahwa di Bengkulu semua sudah sesuai aturan,” tegas Kanedi pada Selasa, 10 September 2024.
Kanedi menjelaskan bahwa ia telah mempelajari semua regulasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU yang berlaku untuk Pilkada serentak pada 27 November 2024. Berdasarkan kajiannya, ia memastikan semua calon yang telah mendaftar memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
“Saya telah memeriksa semua aturan, baik dari putusan MK maupun PKPU. Semua calon yang mendaftar di Pilkada Bengkulu ini sudah sah menurut aturan yang ada,” ujarnya.
Kanedi mengingatkan agar semua pihak menjaga demokrasi di Bengkulu dengan tidak menyebarkan pernyataan yang berpotensi memecah belah masyarakat. Menurutnya, pernyataan yang keliru dapat memicu konflik dan merusak kondusivitas politik di daerah.
“Mari kita jaga Pilkada di Bengkulu dengan baik, jangan sampai ada pihak yang mengadu domba masyarakat melalui pernyataan-pernyataan yang menyesatkan. Persepsi yang salah bisa memecah belah kita,” ungkap Kanedi.
Kanedi, yang juga dikenal dengan sebutan Bang Ken, meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan demokrasi yang sehat di Bengkulu. Menurutnya, tanggung jawab menjaga daerah tidak hanya ada di pundak para politisi, tetapi juga seluruh warga Bengkulu.
“Kita semua harus bersatu untuk menjaga demokrasi di Bengkulu dengan baik. Kalau bukan kita orang Bengkulu, siapa lagi?” tambah Kanedi.
Sebelumnya, Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani, Jecky Haryanto, SH, menegaskan bahwa Tim Hukum Helmi-Mi’an telah membangun narasi politik tentang tiga periode pencalonan Rohidin Mersyah yang dikemas dalam bentuk narasi hukum. Menurutnya, langkah tersebut hanyalah upaya politik yang memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.
“Kami yakin sepenuhnya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Jecky.
Jecky menyatakan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani sah secara hukum karena telah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh penyelenggara Pilkada.
Hal ini juga, lanjut Jecky diperkuat dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, tertanggal 28 Agustus 2024. Narasi politik bertentangan dengan putusan MK adalah narasi yang keliru. “Justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK,” tambahnya.
Jecky mengimbau seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk tetap fokus memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.
“Kami tegaskan bahwa pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum dan kami mengimbau seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk fokus memenangkan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024,” tandas Jecky.
Pewarta | Soprian Ardianto