Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI dan Washliyah Minta Putusannya Tertulis

Infonegeri Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Pengurus Besar Aljam`iyatul Washliyah (PB) Al Washliyah memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang bidang penananam modal yang di dalam nya mengatur izin investasi minuman keras [Miras].

“Sebagai Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlaq Bangsa MUI Pusat, dan juga sebagai Sekjen PB Al Washliyah menyampaikan apreasiasi kepada Presiden atas keputusan tersebut. Keputusan yang tepat, kami yakin keputusan ini sesungguhnya penuh dengan pertimbangan dan untuk itu kami sampaikan terima kasih,” jelas Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak MUI Pusat, Dr.H.Masyhuril Khamis kepada pers, Selasa [2/3/2021].

Masyhuril Khamis, yang juga sebagai Sekjen Pengurus Besar Aljam`iyatul Washliyah, mendesak agar pernyataan pencabutan tersebut dilandasi payung hukum yang kuat, yaitu keputusan tertulis berupa Peraturan Presiden [Perpres] pencabutan Perpres Nomor 10 tahun 2021. Dengan demikian, umat Islam akan lebih lega atas keputusan pemerintah.

“Kita mengharapkan agar ada keputusan tertulis menjadi payung hukum,” kata Khamis, sapaan akrabnya.

Dalam beberapa hari terakhir, Perpres ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya umat Islam Indonesia. Bahkan di media massa bermunculan video mengenai dahsyatnya pengaruh minuman alkohol.

Sebagai mana diketahui, aturan untuk membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Keempat nya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. ( Rilis post kota.co)