Infonegeri, BENGKULU – Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., kembali menegaskan bahwa tidak ada retribusi disetiap gerai Alfamart di Kota Bengkulu, menurutnya itu ditegaskan dengan adanya surat kesepakatan bersama pada pada 22 Mei 2024 beberapa waktu yang lalu, antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan pihak Alfamart.
Dengan danya kesepakatan bersama tersebut, namun sayang polemik retribusi parkir di gerai Alfamart tetap menjadi sorotan masyarakat. MoU yang dibuat oleh Pemkot Bengkulu dengan pihak Alfamart yang disaksikan pihak kepolisian hanya kertas hitam diatas putih, retribusi tetap ada.
“(Jika masih ada restribusi disetiap gerai Alfamart di Kota Bengkulu, maka tim satgas saber pungsi akan bertindak) Ia jelas, nanti tim satgas saber pungli yang akan bertindak,” kata Kapolresta Bengkulu, Jumat (14/06/2024) malam beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Polresta Bengkulu Tindak Pungli di Alfamart
Kapolresta Kota Bengkulu juga menyampaikan, sejauh ini pihaknya terus melalukan sosialisasi kepada pihak manajmen Alfamart dan pihak Hulubalang dan pihak Joker sebagai pengelola lahan parkir, karena menurutnya hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama bahwa tidak ada lagi retribusi parkir.
“Kita terus melakukan sosialisasi kepada pihak Alfamart, Hulubalang dan Joker (pengelola lahan parkir). Dan kami juga melakukan kegiatan-kegiatan pengamanan. Kalau terjadi lagi yang sifatnya ada pungutan liar nanti oleh satgas saber pungli akan ditindak,” jelas Kapolresta Bengkulu.
Lebih lanjut, Kapolresta Bengkulu kembali menegaskan kepada pihak Hulubalang dan Joker untuk tidak memaksakan kehendak untuk melakukan pengutusan restribusi dilahan parkir milik Alfamart, jika memang merasa dirugikan oleh pihak Alfamart selah bertindak.
“Kalau nanti ada pengerusakan, intimidasi akan kita tindak, jika itu sudah mengganggu ketertiban umum maka kita tidak perlu lagi laporan, langsung kita tindak. Pihak Hulubalang dan Joker jangan memaksakan keadaan, jika merasa dirugikan oleh pihak Alfamart, silahkan melakukan gugatan perdata,” terang Kapolresta Bengkulu.
Pewarta | Soprian Ardianto