Kapolresta Warning Retribusi Parkir Alfamart di Kota Bengkulu

Caption foto: ilustrasi grai alfamart (Foto/dok: alfamart.co.id)
Caption foto: ilustrasi grai alfamart (Foto/dok: alfamart.co.id)

Infonegeri, BENGKULU – Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., warning Hulubalang dan Joker (Pengelola lahan parkir) untuk tidak memaksakan kehendak untuk melakukan pengutusan restribusi dilahan parkir milik Alfamart.

“Kalau nanti ada pengerusakan, intimidasi akan kita tindak, jika itu sudah mengganggu ketertiban umum, maka kita tidak perlu lagi laporan, langsung kita tindak. Pihak Hulubalang dan Joker jangan memaksakan keadaan,” terangnya Jumat (14/06/2024).

Kapolresta Bengkulu juga menyampaikan, pihak pengelola parkir Hulubalang dan Joker jika merasakan dirugikan silahkan bertindak secara hukum kepada pihak Alfamart “jika merasa dirugikan oleh pihak Alfamart, silahkan melakukan gugatan perdata,” jelasnya.

Kapolresta juga menyampaikan, sejauh ini pihaknya terus melalukan sosialisasi kepada pihak manajmen Alfamart dan pihak Hulubalang dan pihak Joker, karena menurutnya hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa tidak ada lagi retribusi parkir.

“Kita terus melakukan sosialisasi kepada pihak Alfamart, Hulubalang dan Joker. Kami juga melakukan kegiatan-kegiatan pengamanan. Kalau terjadi lagi yang sifatnya ada pungutan liar nanti oleh satgas saber pungli akan ditindak,” tegas Kapolresta Bengkulu.

Sebelumnya kata Kapolres telah ada kesepakatan bersama, namun sayang kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak antara Pemkot Bengkulu dengan pihak Alfamart tidak berjalan. “Ia jelas, nanti tim satgas saber pungli yang akan bertindak,” tutupnya.

Pewarta | Soprian Ardianto