Infonegeri, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus mengejar kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko dengan pagu anggaran sebesar Rp18,250 miliar yang mangkrak.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agrin Novi Tebal, SH, mengungkapkan bahwa penyelidikan atas kasus ini masih berlanjut dan telah memasuki tahap penyidikan. Anggara pembangunan tersebut bersumber dari APBN tahun 2022 putus kontrak.
“Kasus ini tetap berlanjut dan sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini masih dalam proses penghitungan dari tim audit, dan kita masih menunggu hasilnya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Mukomuko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA, Selasa (17/09/2024).
Diketahui bahwa proyek tersebut sempat mengalami putus kontrak pada tahun 2022, kemudian diperpanjang hingga 26 Agustus 2023. Meski demikian, pelaksana proyek, PT Lematang Sukses Mandiri, hanya mampu menyelesaikan hingga 90,36 persen.
Penyidik Kejari Mukomuko telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk kelompok kerja (pokja) pembangunan Gedung PA Kabupaten Mukomuko. Hingga kini, tiga orang saksi dari pokja telah diperiksa dan diambil keterangannya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang pegawai PA Mukomuko yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara. Tak hanya itu, kuasa pengguna anggaran (KPA) yang mengerjakan proyek telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Editor | Bima Setia Budi