Infonegeri, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, resmi menerima 2 berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma tahun 2017.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Bengkulu Ristianti Adriani, ke 2 berkas yang di terima dugaan Tipikor kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional di Sekretariat DPRD Seluma.
“Bahwa memang benar kemarin 17 Mei 2022 Pidsus Kejati Bengkulu menerima 2 berkas dugaan Tipikor kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017,” ungkapnya.
“1 berkas atas nama tersangka Ulil Umidi dan Okti Fitriani serta 1 berkas lainnya atas nama Husni Thamrin, Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 4 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Usai menerima 2 berkas tersebut lanjutnya. Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Bengkulu telah menunjuk 5 orang jaksa peneliti sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari 4 orang jaksa Kejati dan 1 Jaksa Kejari Seluma untuk menangani perkara.
“Setelah menerima 2 berkas perkara tersebut Pidsus telah menunjuk 5 orang jaksa untuk menangani pekara ini, terdiri dari 4 Jaksa Kejati dan 1 Jaksa Kejari Seluma” sebutnya.
Kasus menyeret 3 orang pimpinan DPRD ini merupakan pengembangan terpidana atas nama Peri Rastomi dan Syamsul Asri yang saat itu menjabat sebagai PPTK dan bendahara kegiatan di DPRD Seluma.
Selain itu, perkara ini juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Seluma atas nama Edi Sypriadi yang sudah divonis hukuman penjara dan melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Diketahui, sebelum dilimpahkan ke Kejati, ketiganya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu dengan gelar perkara adanya kerugian negara pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM sebesar Rp.968 juta lebih. [SA]