Infonegeri, BENGKULU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang muncul akibat diloloskannya seorang mantan narapidana menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam keterangannya kepada media ini Minggu 16 Juni 2024, Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses seleksi yang ketat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses seleksi anggota PPK dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami memastikan bahwa setiap calon yang lolos telah memenuhi semua persyaratan administratif dan hukum yang berlaku,” ujar Rayendra. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan ruang tanggapan masyarakat pada saat seleksi.
Rayendra menjelaskan bahwa mantan narapidana yang lolos seleksi tersebut telah menjalani hukuman dan rehabilitasi sesuai dengan putusan pengadilan, serta memiliki hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
“Kami percaya bahwa setiap warga negara yang telah menyelesaikan masa hukumannya berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk berkontribusi kepada masyarakat,” tegasnya.
Namun, kritik tetap datang dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka mengkhawatirkan potensi terjadinya ketidaknetralan dan integritas dalam proses pemilu akibat latar belakang mantan narapidana tersebut. Menanggapi hal ini, Rayendra berjanji akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh anggota PPK.
“Kami akan memastikan bahwa semua anggota PPK, termasuk yang bersangkutan, bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme. Kami juga akan membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mendengarkan dan menindaklanjuti setiap masukan yang konstruktif,” kata Rayendra.
Rayendra, mantan ketua Bawaslu Kota Bengkulu ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan percaya kepada KPU dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, KPU Kota Bengkulu berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu di Kota Bengkulu.
Pewarta | Soprian Ardianto