Infonegeri, BENGKULU – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) dan Polda Bengkulu berhasil mengamankan tiga pelaku aktor intelektual perambahan di kawasan Taman Wisata Alama (TWA) Seblat, pada Rabu tanggal 12 Oktober 2022
Ketiga pelaku actor tersebut inisial S (52), R (60) dan A (51). Penangkapan dilakukan oleh tim Operasi Gabungan Pengamanan Habitat Satwa Liar Gajah Sumatera di TWA Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dan berserta barang bukti berupa peralatan kerja untuk melakukan penebangan, dan pembukaan lahan penanaman kelapa sawit.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini dalam rangka mengamankan TWA Seblat dari segala bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Ia menambahkan bahwa ketiganya merupakan warga asal Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti, Kabupaten Bengkulu Utara.
“TWA Seblat ini merupakan kantong habitat Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis) yang tersisa, dan saat ini mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas illegal berupa perambahan, illegal logging, dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Gajah liar akan punah di Provinsi Bengkulu,” kata Sustyo saat konferensi pers bersama Polda Bengkulu, Rabu (19/10/2022).
Ditambahkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., pelaku berhasil melakukan perambahan hutan seluas lebih kurang 4 hektare (ha) yang nantinya di pergunakan untuk ditanami kebun kelapa sawit. “Mereka ini leluasa melakukan aksinya dikarenakan Patroli cukup sulit dan cukup jauh dan susah dijangkau.” katanya.
Diketahui pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu. Dan dijerat pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraph 4 Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7 miliar lebih [SA]