KPK Ingatkan Bank Bengkulu Terhadap Gratifikasi Pemda

Infonegeri, BENGKULU – KPK diwakili Satgas Korsup Wilayah I Maruli Tua, melakukan pertemuan dengan Direktur Utama, Komisaris, para Direksi, Pemimpin Divisi, Kepala Cabang & karyawan Bank Bengkulu. Berlangsung di Kantor Pusat Bank Bengkulu, Kamis (8/04/2021).

KPK mengingatkan jajaran Bank Bengkulu untuk berhati-hati dengan perkara gratifikasi, baik yang diperoleh dari rekanan maupun yang diberikan kepada para aparat pemda.

Maruli menyayangkan adanya informasi mengenai perpindahan kas pemda di Bengkulu ke bank lain di luar Bank Bengkulu. KPK mendukung Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari semua pemda berada di Bank Bengkulu sebagai representasi bank daerah.

“Berdasarkan data Bank Bengkulu per 31 Desember 2020, posisi RKUD Bank Bengkulu di tahun 2020 berjumlah total Rp205,44 Miliar. Angka ini menurun dibandingkan posisi RKUD tahun 2019 mencapai Rp308,98 Miliar.” ungkapnya.

Maruli meminta Bank Bengkulu melaksankan tiga hal, yaitu: Pertama, SMAP yang diparalelkan dengan pengembangan WBS yang terintegrasi sistem yang ada di KPK serta pembentukan Agen Pembangun Integritas.

“Mereka nantinya diharapkan menjadi champions integritas di Bank Bengkulu.” katanya

Dua, kerja sama pemasangan alat rekam pajak sehingga pembayaran pajak benar-benar masuk ke kas daerah di Bank Bengkulu. Tiga, terkait kewajiban penyampaian LHKPN oleh para wajib lapor di Bank Bengkulu kepada KPK. (SA/ADV)