KPK Sita Aset Terpidana Mantan Bupati Lampung Utara

Infonegeri, JAKARTA – Kamis (10/6/2021) Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Putusan tersebut dengan Terpidana pertama Agung Ilmu Mangkunegara Mantan Bupati Lampung Utara dan Terpidana dua Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dirinya mengatakan Adapun aset-aset tersebut, sebagai berikut.

1 . Tanah seluas 734 M2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 (delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Ali Fikri juga menyebutkan sebagaimana dalam amar putusan dimaksud, Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Terpidana telah membayar uang pengganti sejumlah Rp 74 Miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum,” jelasnya saat dihubungi, Jum’at (11/06/2021).

Kedati demikian, Ali Fikri juga menyampaikan jika tidak membayar maka harta benda yang disita dan akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Pelelangan akan dilakukan dengan ketentuan apabila Terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” katanya.

Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 Miliar sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp72.5 Miliar.

“KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset,” tegas Ali Fikri [Soprian]