KPU Kabupaten Seluma Sosialisasi Calon Perseorangan Pilkada 2024

Caption foto: KPU Kabupaten Seluma sosialisasi peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 dalam pencalonan perseorangan pada Pilkada serentak 2024 (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: KPU Kabupaten Seluma sosialisasi peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 dalam pencalonan perseorangan pada Pilkada serentak 2024 (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, SELUMA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma gelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 dalam pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Ariandi sosialisasi ini terkait Pilkada 2024, yakni Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain Ketua KPU, hadir juga Komisioner Yefrizal Divisi Sosialisasi dan SDM, Hety Novitasari Divisi Teknis Penyelenggara, Anang Erma Dona Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iwan Setiawan Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Rudi Yulianto Sekretaris.

“Tahapan awal pilkada serentak 2024 sebenarnya sudah dijalankan mulai Januari 2024 dengan tahapan perencanaan dan anggaran. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran pemantau pilkada.” kata Henri, di Hotel Amanda Seluma, Rabu (01/05/2024).

Dijelaskannya tahapan paling dekat pendaftaran pencalonan perseorangan atau independen. Pendaftaran jalur perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Hal tersebut berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Berdasarkan peraturan tersebut untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma jalur perorangan minimal mendapatkan dukungan 10 persen dari 156.754 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di delapan kecamatan,” terang Henri.

Lebih lanjut Henri juga menyampai pencalon jalur Partai Politik (Parpol) berdasarkan perolehan jumlah kursi atau suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma sebanyak 20 persen dari jumlah anggota DPRD Seluma.

“Untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma jalur Partai Politik, harus mendapat dukungan sebanyak 20 persen dari Jumlah Anggota DPRD. 20 persen tersebut artinya Calon Bupati harus didukung sebanyak 6 kursi anggota DPRD,” jelasnya.

Diketahui dalam sosialisasi ini hadir, Badan Musyawarah Adat (BMA) Seluma, PC NU Kabupaten Seluma, GP Ansor Seluma, PD Muhammadiyah Seluma, PDPM Seluma, Kahmi-Forhati Seluma, IKA PMII Seluma, PA GMNI Seluma, Koni Seluma, KNPI Seluma.

Juga hadir, APDESI Seluma, Karang Taruna Seluma, Bujang Gadis Seluma, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Seluma, Jariangan Media Siber Indonesia (JMSI) Seluma, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Seluma, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bengkulu.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. Tanggal 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Tanggal 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Tanggal 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Tanggal 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Tanggal 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. Tanggal 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. Tanggal 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. Tanggal 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. Tanggal 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. Tanggal 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi