Infonegeri, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian pertanian (Kementan).
“Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.” kata Johanis Wakil Ketua KPK dalam siaran persnya, Rabu (11/10/2023).
Dijelaskannya, dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan prosesnya pada tahap penyelidikan, kemudian diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Tersangka SYL Mentan Republik Indonesia periode di 2019-2024, KS sekretaris jenderal Kementerian pertanian Republik Indonesia, dan MH Direktur alat dan mesin pertanian direktorat jenderal prasarana dan sarana pertanian Kementan.” jelasnya.
Adapun kontruksi perkara diduga telah terjadi pertama SYL menjabat sebagai Menpan periode 2019-2024, selanjutnya dalam periode kepemimpinannya, KS diangkat dan dilantik selaku sekretaris jendral Kementan, dan MH juga diangkat dan dilantik selaku direktur alat dan mesin pada direktorat jendral prasarana dan sarana pertanian di Kementan.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya, SYL mengintruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai tranfer rekening Bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.” terangnya.
Johanis juga menjelaskan sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah markup, termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementan, atas arahan SYL.
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawaannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup Eselon I para direktur jenderal kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4000 sampai dengan USD 10.000.” sampainya.
Penerimaan uang melalui KS dan MA, lanjut Johanis sebagai representasi ke sekaligus orang kepercayaan SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing, penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MA.
“Penggunaan uang untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MA sejumlah 13,9 miliar rupiah dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan,” ucapnya.
Tim penyidik untuk kebutuhan proses penyidikan, telah menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di rutan KPK, sedangkan tersangka SYL dan MH hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi