Lautan Mahasiswa Kembali Demo Peringatan Darurat Indonesia di DPRD Provinsi Bengkulu

Infonegeri, BENGKULU – Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung di Aliansi ‘Bengkulu Melawan’ kembali gelar demo peringatan darurat Indonesia di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Jum’at (23/08/2024).

Demonstrasi jilid 3 ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ dimana sebelumnya viral di media sosial setelah DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Massa yang tergabung terlihat membawa atribut bendera masing-masing organisasi.

Lautan mahasiswa ini, langsung ditemui Ihsan Fajri bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, dan langsung menggelar parlemen jalanan. Dalam pernyataannya ia bersama Anggota DPRD Provinsi lainnya akan mengawal hingga Rancangan UU tak terjadi.

“Demo tuntutan adik-adik mahasiswa masalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 terkait pemilihan kepala daerah, dan sama-sama kita ketahui di DPR RI pun sudah melakukan penundaan atau pembatalan. katanya usai bacakan tuntutan mahasiswa.

Ihsan kembali menegaskan dari desakan mahasiswa anggota DPRD Provinsi Bengkulu harus tetap mengawal “Namun adik-adik mahasiswa ini tetap ada pengawalan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu hingga tidak terjadi revisi undang-undang tersebut,” lanjutnya.

Diketahui Aksi ini merupakan buntut sikap pemerintah dan DPR yang berusaha menganulir putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada yang dibahas DPR dinilai tak mengakomodasi putusan MK tersebut.

Berikut tuntutan Aksi Mahasiswa: 

  1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir putusan MK RI Nomor: 60 dan 70 tahun 2024.
  2. Mendesak seluruh lembaga, instansi dan warga negara RI untuk mematuhi putusan MK Nomor: 60 dan 70 tahun 2024.
  3. Menuntut presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan Undang-Undang reformasi partai politik.
  4. Menuntut presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan reformasi partai politik dan nol persen presedensial Threshold serta parlemen Threshold.
  5. Apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan dengan rasa keadilan yang substansial, maka kami dengan tegas menolak seluruh rangkaian demokrasi yang cacat secara konstitusional.
  6. Dan kami mendesak presiden Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia karena telah gagal dalam memimpin serta menimbulkan segala kekacauan di negara Republik Indonesia.

Pewarta | Soprian Ardianto