Ligitimasi Suara Rakyat via Calon Perseorangan

Rahiman Dani
Rahiman Dani

Oleh: Dr. Rahiman Dani, MA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pemilihan Kepala daerah, di Bengkulu peluncuran mascot dan jingle pemilukada dilaksanakan sabtu 04 Mei 2024. Begitu juga foto-foto bakal calon mulai menghiasi sepanjang jalan di setiap kabupaten dan kota di Bengkulu. Hal ini menandakan proses demokrasi lokal telah dimulai dalam upaya mendapatkan pemimpin daerah.

Partai-partai politik sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon kepala daerah untuk pemilukada serentak tanggal 27 November tahun 2024. Sesuai tahapan Pemilukada. KPU dan Bawaslu sudah memulai rekrutmen panitia ad hoc yakni PPK, PPS, Panwas dan PKD yang siap melaksanakan dan mengawasi proses pemilukada yang diharapkan berjalan damai dan menghasilkan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dapat menjalankan pemerintahan yang diinginkan masyarakat dan menjalankan pemerintahan sesuai perundang-undangan dan visi-misi saat berkampanye.

Belajar dari tokoh klasik strategi perang Sun Tzu; Kenali diri sendiri, kenali lawan;maka kemenangan sudah pasti ada ditangan. Kenali medan pertempuaran, kenali iklim; maka kemenangan akan sempurna. Memperhatikan petuah hasanah tersebut pertarungan pilkada tidak menjadi hambatan untuk memilih jalur partai politik atau gabungan partai politik, maupun jalur perseorangan. Amanat tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota (UU pilkada).

Melihat fenomena dari pilkada langsung sebelumnya, ada minimal dua faktor yang berperan penting yakni kekuatan primordial dan kekuatan uang. Baik calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik maupun melalui jalur perseorangan atau lebih dikenal dengan jalur independen. Dalam Pemilukada tahun 2024 di Bengkulu melalui jalur independen atau jalur perseorangan pantauan penulis setidaknya sudah muncul calon di Kota Bengkulu, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Bengkulu utara. Khusus untuk bakal calon Gubernur Bengkulu melalui jalur perseorangan muncul nama Dempo Xler bepasangan dengan Ahmad Kanedi.

Dalam pilkada langsung melalui jalur independen atau perseorangan ada beberapa kelebihan yang mungkin didapat oleh calon. Pertama, colon pemilih sudah mulai bisa dikondisikan melalui surat dukungan yang diperkuat dengan salinan KTP. Apabilah bisa dimaksimalkan oleh calon dan tim, secara otomatis akan jadi modal awal sebagai calon pemilih loyal. Kedua, bisa mengurangi biaya politik yang lebih dikenal dengan ‘mahar’ terhadap partai politik. Ditambah beberapa kesepakatan atau perjanjian seandainya memenangkan pilkada. Ketiga, calon independen seandainya menang dapat memimpin daerahnya, bisa terhindar dari hutang budi pada partai politik sehingga dapat berlaku adil dan transparan.

Mengutip Liputan6.com, 19 Januari 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu satu-satunya komisi yang mengugurkan bakal calon independen atau perseorangan yang bertarung dalam pilkada serentak pada Desember 2015. Pengguguran pasangan bakal calon perseorangan atas nama Ichwan Yunus dan Mayor (Pnb) Rahmat Edi. Berdasarkan kouta adalah 192.608 dukungan, pasangan ini hanya mampu memasukkan KTP dukungan sebanyak 170.000 saja.

Hal serupa terjadi pada pasangan Jahin-Khairunnisa melalui jalur perseorangan tidak bisa melanjutkan verifikasi ke tahap selanjutnya dalam pilkada Kota Bengkulu tahun 2018. Pasangan ini tidak melengkapi persyaratan dukungan KTP dan surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri Bengkulu (dikutip dari Berita Satu, 22 Januari 2018). Masih banyak bakal calon yang gagal baik dalam proses pemenuhan persyaratan dukungan calon maupun yang sudah sampai tahap pemilihan oleh masyarakat atau pemilih.

Pemilihan kepala daerah di Bengkulu yang berhasil menarik simpati pemilih dan memenangkan pemilukada terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, yakni pasangan Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah pada pemilukada Rejang Lebong tahun 2019 dengan mengantongi 43.540 suara mengungguli tiga calon lainnya dari jalur partai politik. Pemilukada sebelumnya tahun 2015 calon melalui jalur independen atau perseorangan dalam Pilkada Rejang Lebong yakni Ahmad Hijazi-Iqbal Bastari mengungguli enam pasang calon dengan perolehan suara 37.954 suara.

Dapat disimpulkan, Pertama, proses demokrasi lokal untuk mendapatkan pemimpin daerah atau kepala daerah yang dipilih melalui Pemilukada yang diselenggarakan oleh KPU Daerah yang diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, sesuai perundangan dapat diikuti melalui dua jalur yakni partai politik atau gabungan partai politik dan jalur perseorangan atau independen.

Kedua, dua jalur proses pencalonan tidak lain untuk mendapatkan calon kepala daerah melalui pemilukada langsung, rakyat semakin berdaulat dan semakin dekat dengan calon pemimpinnya. Demokarasi lokal pada prinsipnya bersifat lokal maka tujuan pemilukada adalah memperkuat legitimasi demokarasi di tingat lokal.

Ketiga, jalur independen atau persorangan secara perundang-undangan legitimasinya sama dengan jalur partai politik atau gabungan partai politik. Di Bengkulu terbukti ada kepercayaan masyarakat dibuktikanya dengan terpilihnya kandidat perseorangan di Pilkada kabupaten Rejang Lebong.

Keempat, dengan munculnya banyak calon independen atau perseorangan baik calon gebuernur-wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati menunjukan proses demokrasi lokal mulai berjalan. Semuanya terserah pemilih untuk menentukan pilihan. Selamat berdemokrasi melalui Pemilukada 2024.

Penulis adalah Dosen Fisipol Univ Prof. Hazairin Bengkulu dan Derektur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan (PusDeKan)