Mahasiswa Bengkulu Tuntut Reformasi Partai Politik

Infonegeri, BENGKULU – Lautan mahasiswa di Bengkulu kembali turun ke jalan hari ini dalam aksi demonstrasi yang menuntut Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membentuk rancangan reformasi partai politik di Indonesia.

Aksi digelar buntut sikap pemerintah dan DPR yang berusaha menganulir putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada yang dibahas DPR dinilai tak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Para mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas di Bengkulu, menyampaikan 6 poin aspirasi mereka salah satunya segera membentuk rancangan reformasi partai politik di Indonesia di depan kantor Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

Lautan mahasiswa ini, langsung ditemui Ihsan Fajri bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, dan langsung menggelar parlemen jalanan. Dalam pernyataannya ia bersama Anggota DPRD Provinsi lainnya akan mengawal hingga tak terjadi revisi UU tersebut.

“Demo tuntutan adik-adik mahasiswa masalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 terkait pemilihan kepala daerah, dan sama-sama kita ketahui di DPR RI pun sudah melakukan penundaan atau pembatalan.” katanya usai bacakan tuntutan mahasiswa.

Ihsan kembali menegaskan dari desakan mahasiswa anggota DPRD Provinsi Bengkulu harus tetap mengawal “Namun adik-adik mahasiswa ini tetap ada pengawalan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu hingga tidak terjadi revisi undang-undang tersebut,” lanjutnya.

Aksi ini berlangsung damai meskipun sempat terjadi ketegangan antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Namun, situasi berhasil dikendalikan dengan baik dan mahasiswa membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutannya kepada perwakilan DPRD Bengkulu.

Berikut tuntutan Aksi Mahasiswa: 

  1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir putusan MK RI Nomor: 60 dan 70 tahun 2024.
  2. Mendesak seluruh lembaga, instansi dan warga negara RI untuk mematuhi putusan MK Nomor: 60 dan 70 tahun 2024.
  3. Menuntut presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan Undang-Undang reformasi partai politik.
  4. Menuntut presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan reformasi partai politik dan nol persen presedensial Threshold serta parlemen Threshold.
  5. Apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan dengan rasa keadilan yang substansial, maka kami dengan tegas menolak seluruh rangkaian demokrasi yang cacat secara konstitusional.
  6. Dan kami mendesak presiden Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia karena telah gagal dalam memimpin serta menimbulkan segala kekacauan di negara Republik Indonesia.

Pewarta | Soprian Ardianto