Infonegeri.id, BINTAN – Tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, HS Bin M (46), yang merupakan mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang, telah ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (03/08/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, membenarkan bahwa tersangka HS dikeluarkan dari tahanan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum tersangka serta adanya jaminan dari istri tersangka. Permohonan penangguhan ini diajukan oleh Penasehat Hukum HS, Hendie Devitra, pada 11 Juli 2024.
“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum tersangka,” kata Kasi Humas.
“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, kita mengabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Kasi Humas juga menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka HS dikenakan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.
“Proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka HS melalui pertimbangan matang oleh penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka, Ranny Gustifa Sari, yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh penyidik,” jelas Iptu Alson.
Tersangka HS telah ditahan oleh penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor atas nama Constantyn Barail. HS telah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Bintan tadi siang sekitar pukul 15.00 WIB.
“Sebelum tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HS. Setelah dipastikan sehat dengan surat dari Dokkes Polres Bintan, baru tersangka dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya,” kata Kasi Humas menjelaskan kronologis penangguhan penahanan tersangka HS.
Iptu Alson menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
“Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan,” tandasnya.
Pewarta | Wawan Septian