Infonegeri, BENGKULU – Seorang oknum Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Betungan berinisial BGP (32) malah menggelapkan uang setorang para nasabahnya untuk kepentingan pribadi sehingga harus ditangkap oleh Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika diwawancarai awak media hari ini (29/03/21) mengungkapkan, penggelapan uang setoran pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut terjadi sekira tahun 2019.
“Jadi pas pergantian kepala unit melakukan evaluasi sistem kinerja pegawai BRI, dari hasil evaluasi yang dilakukan ditemukan banyaknya tunggakan pembayaran kredit dari nasabah yang menjadi binaan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Setelah Evaluasi yang dilakukan, Kepala Unit kemudian melapor ke bagian Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) yang ada di Bank BRI cabang Bengkulu untuk dilakukan special audit.
Dari hasil audit tersebut diketahui bahwa benar telah terjadi penyalagunaan uang setoran pelunasan kredit yang di lakukan oleh tersangka BGP selaku mantri KUR atau Account Officer (AO) dari beberapa nasabah KUR Bank BRI Unit Betungan.
“Uang yang digelapkan tersangka lebih kurang sebesar Rp. 60.280.000,” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan cara menerima uang untuk pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari beberapa nasabah yang merupakan nasabah binaannya dan sebagai tanda bukti penerimaan setoran tersebut tersangka memberikan bukti slip setoran pelunasan yang di dalamnya terdapat tanda tangan nasabah.
Dalam slip setoran tersebut berisi nominal pelunasan dan juga paraf tersangka, setelah para nasabah menyerahkan uang pelunasan kredit selanjutnya mengembalikan dokumen yang menjadi agunan atau jaminan dalam kredit tersebut.
Akan tetapi uang pelunasan pembayaran kredit tersebut yang telah di serahkan oleh para nasabah tersebut tidak disetorkan atau diserahkan ke Bank BRI Unit Betungan melainkan di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan itu sepengetahuan para nasabah kewajiban bayar atas kredit di Bank BRI Unit Betungan dianggap selesai dengan adanya bukti berupa slip setoran dan telah menerima kembali agunan yang menjadi jaminan kredit.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 49 Ayat (1) huruf b dan atau pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (SA/Rls).