Infonegeri, SELUMA – Tidak hanya Fraksi Gerindra, Fraksi Perindo berkomentar perihal adanya Surat yang mengatasnamakan Anggota DPRD Kabupaten Seluma nomor: 172/184/DPRD-II/2021 tertanggal 5 Mei 2021 tentang rekomendasi.
Surat Rekomendasi tersebut diketahui mendesak agar Bupati Erwin Octavian segera menyelesaikan persoalan yang ada di lahan eks HGU Jenggalu Permai sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang yang berlaku.
Diketahui sebelumnya Surat Rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Seluma, Nopi Eriyan Andesca, S.Sos, Sugeng Zonrio, SH, dan Ulil Umidi, S.Sos, M.Si, dan mengklaim Surat tersebut juga sudah melakukan berbagai pertimbangan di DPRD Seluma.
Menanggapi hal tersebut Neri Gustiani selaku Ketua Fraksi Perindo meminta Kepada unsur pimpinan DPRD Seluma, untuk mempertimbangkan kembali terkait surat rekomendasi tersebut.
“Saya selaku ketua Fraksi Perindo merasa Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Seluma Erwin Octavian tersebut tidak pernah adanya Bahasan di rapat DPRD Seluma,” ungkapnya, Senin (31/05/2021).
Dengan telah dilayangkannya Surat Rekomendasi tersebut, dirinya meminta kepada Bupati agar objektif menyikapi terkait masalah saat ini.
“Kepada Pak Bupati Seluma Erwin Octavian agar objektif dalam menyikapi masalah Surat Rekomendasi yang mengatasnamakan DPRD Seluma, karena 27 anggota Dewan lainnya tidak mengetahui adanya Surat tersebut,” jelasnya.
Dilansir sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra Okti Fitriani juga mengomentari adanya surat rekomendasi dari pimpinan dewan tersebut dan mengatakan bahwa Surat yang mengatasnamakan lembaga DPRD Seluma tersebut tidaklah mendasar, apalagi seharusnya surat itu harus melalui pertimbangan yang jelas.
“Surat rekomendasi yang sifatnya urgen itu harus di bahas minimal dengan pimpinan fraksi-fraksi, kenapa demikian? Karena surat itu keluar atas nama lembaga DPRD Seluma yang mewakili kepentingan Masyarakat,” ungkap Okti, Minggu (30/05/2021).
Tidak sebatas itu Okti juga menjelaskan Surat Rekomendasi yang ditujukan ke Bupati Seluma tersebut yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat haru dipertimbangkan dan dikaji dari berbagai penjuru, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat bukan kepentingan kelompok.
“Pertanyaannya jika anggota DPRD tidak setuju? Pimpinan DPRD menandatangani surat rekomendasi itu harus berdasarkan pertimbangan lembaga, jika perlu dengan staf ahli DPRD yang mesti dilihat dari kajian hukum, sosial dan politis, akan tetapi itu tidak terjadi,” jelas Okti.
Okti juga menegaskan bahwa penandatangan surat rekom itu harus berdasarkan pertimbangan, “Lembaga DPRD itu ada tata tertib (tatib), Pimpinan DPRD menandatangani harus berdasarkan pertimbangan masyarakat dan lembaga,” tegas Okti. [Soprian]