Infonegeri, BENGKULU – Simpan puluhan paket narkotik berjenis sabu, AH (23) warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu berhasil ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, IPTU E.H Purba, S.H., M.H., didampingi Kasie Humas AKP Sugiharto, S.H., mengungkapkan tersangka ditangkap pada Sabtu 12 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB.
“Tersangka kami tangkap di Jalan R.E Martadinata Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, Minggu (13/03/22).
Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu penangkapan tersangka AH berawal pada hari Sabtu 12 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB, pada saat sedang melakukan mobiling dan mendapatkan informasi ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka baru saja meletakkan barang (paket kecil narkotika) di seputaran Pasar Pagi di Kelurahan Pagar Dewa.
Setelah penyelidikan di temuan paket narkotika Personil Opsnal Polres Bengkulu melakukan pencarian atas keberadaan tersangka, dan tak lama kemudian keberadaan tersangka ditemukan langsung dilakukan penangkapan.
“Setelah berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika di Dashboard Sepeda Motor, kemudian ditemukan 1 paket di Pot bunga Pasar Pagi.” jelasnya.
Tidak sebatas itu penggeledahan berlanjut di Rumah tersangka, “Di Rumah tersangka ditemukan 15 paket narkotika dalam tas warna hitam, 24 paket didalam pampers bayi, 3 paket didalam senter arma, serta 1 paket di bawah pohon pisang di Timur Indah.” tambahnya.
Kasat Resnarkoba, penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 46 paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik bening klip merah dibalut dengan lakban hitam, 1 buah timbangan, 77 plastik klip putih list merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BD 3458 CS.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 Miliar.” tegasnya [SA]