Infonegeri, Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat berhati-hati dan selalu mengenali Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal/Rentenir Online jangan sampai terjebak, OJK juga mengungkapkan tujuh ciri pinjaman online ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Hal ini disampaikan Kepala OJK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro yang mengatakan Pinjo ilegal/Rentenir Online memiliki tujuh ciri, dan dirinya juga mengajak kepada masyarakat agar mengenali tujuh ciri Pinjol ilegal/ Rentenir Online sejak dini agar tak tertipu dikemudian hari.
“Kepada masyarakat, kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, kamu (masyarakat, red) harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu,” ungkapnya, Kamis (24/06/2021).
Dirinya juga menyebutkan ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online yang pertama yakni Pinjol Ilegal kerap melakukan penawaran melalui pesan singkat melalui SMS dan Whasapp dan pinjol berizin di Ojk tidak diperbolehkan melalui pribadi.
“Penawaran pinjaman menggunakan SMS atau WhatsApp dari pinjol ilegal harus segera dihapus. Fintech pinjol terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.” Jelasnya.
Yang kedua fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang di potong secara langsung. Ketiga suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1% – 4% per hari. Tarif bunga pinjol sendiri diatur secara ketat oleh OJK, yang salah satunya mengatur bahwa bunga pinjaman tak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Sementara pinjol ilegal bisa jauh di atas batas tersebut bunganya.
Selanjutnya keempat pinjol dalam penawaran jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan awal. Biasanya saat dijanjikan dua bulan, akan tetapi setelah muncul kesepakatan ternyata hanya dua minggu saja waktu tenornya.
Kelima, biasanya pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan vidio yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar. Data pribadi nasabah diambil tanpa izin oleh pinjol online. Data pribadi itu antara lain daftar kontak, galeri, kalender lokasi dan sejumlah data pribadi yang relatif privasi. Sering kali data-data ini digunakan untuk menekan nasabah.
Keenam pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Pihak pinjol akan melakukan penagihan dengan cara yang tak beretika seperti teror, intimidasi, bahkan membuat grup dari seluruh kontak di ponsel dengan tujuan mempermalukannya.
Yang terakhir, Pinjol Ilegal Tidak Memiliki Layanan Pengaduan dan Identitas. Masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan pinjaman yang ilegal pada AFPI atau OJK, namun bisa dilakukan ke Satgas Waspada Investasi atau polisi.
Lebih lanjut dirinya menghibau kepada masyarakat pastikan melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081157157157, atau email [email protected]. [Mayang/SA]