Infonegeri, LEBONG – Pria berusia 46 tahun, warga desa di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, terancam penjara maksimal 15 tahun. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap anak dibawa umur.
Hal itu disampaikan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kabag Ops AKP Wiwid Hartono disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., saat gelar press release di Mapolres Lebong, Rabu (01/11/2023).
“Saat istri tersangka pergi untuk melakukan pekerjaan urut, korban dititipkan kepada tersangka/suami pengasuh (istri terduga pelaku memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang urut). Dan tersangka menidurkan korban didepan TV,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskim menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika korban yang masih berusia 2 tahun dititipkan kepada istri tersangka, lantaran kedua orang tuanya pergi bekerja. Namun pada Rabu (27/9/2023), korban dilecehkan oleh tersangka.
“Kejadian kemudian terungkap ketika korban mengeluhkan sakit dibagian organ sensitifnya kepada orang tuanya. Setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter, ternyata korban telah dilecehkan. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Lebong.” terang Kasat.
Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi