Pemerintah Terbitkan PP Tarif Pajak Penghasilan

Caption foto: Ilustrasi pajak (Foto/dok: Majalahpajak.net)
Caption foto: Ilustrasi pajak (Foto/dok: Majalahpajak.net)

Infonegeri, JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pemotongan pajak penghasilan tersebut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. Peraturan pemerintah itu akan diberlakukan per 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Ia menyebut PP tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terhutang.

Dia menambahkan untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan,biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. ‘

“Dengan PP ini, penghitungan pajak terhutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata Dwi Astuti dalam keterangan rilisnya, dikutp pada Minggu (31/12/2023).

Dwi mengatakan, tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir.

Sementara, sambung Dwi, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.

”Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” pungkasnya.

Salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.

Editor: Bima Setia Budi