Infonegeri, BENGKULU – Rektor Universitas Bengkulu (UNIB), Retno Agustina Ekaputri memberikan sanksi berupa skorsing terhadap tiga Mahasiswa selama satu semester tahun 2023-2024 karena melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa.
Ketiga mahasiswa tersebut bernama Muhammad Akmal Hidayatullah Mahasiswa Fakultas Hukum, Zubir Maulana, Fakultas Hukum, dan Rahmad Wahyudi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (KIP). Skorsing dikarenakan melakukan kerusuhan Pemira.
“Pemberian sanksi skorsing 1 semester termasuk dalam masa studi yang melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa berdasarkan peraturan rektor nomor 13 tahun 2016 pasal 16 ayat (5) melakukan pelanggaran tingkat berat” dikutip surat keputusan yang ditandatangai oleh Rektor UNIB, pada 23 Mei 2023 tempo lalu.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tim penegak kode etik Mahasiswa UNIB tentang penjatuhan sanksi ketiga mahasiswa yang terlapor pada kerusuhan Pemira UNIB (16 Februari 2023) tanggal 12 April 2023.
Pewarta | Soprian Ardianto